Besok, Giliran KPK Periksa Surya Darmadi!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 18/08/2022 15:21 WIB
Foto: Tersangka kasus megakorupsi Rp78 Triliun, Surya Darmadi keluar menggunakan kursi roda usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi keluar usai menjalani pemeriksaan selama 3,5 jam. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada hari ini, Kamis (18/8/2022), tersangka Surya Darmadi akan dilakukan pemeriksaan oleh Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat, 19 Agustus 2022 bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan hal ini sebagai bentuk sinergitas antar penegak hukum yang sudah berjalan selama ini.

Sebelumnya pada pagi hari ini, bertempat di Gedung Bundar JAM PIDSUS, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD.


Adapun Tersangka SD yang didampingi oleh Tim Penasihat Hukum diperiksa terkait peranannya sebagai Tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Tersangka SD, kondisi Tersangka mengalami drop atau sakit sehingga Penyidik meminta dokter untuk melakukan pemeriksaan kesehatan kepada yang bersangkutan.

Selanjutnya, usai dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh dokter, Tersangka SD disarankan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan di RSU Adhyaksa, Ceger, Jakarta Timur.

Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengungkapkan, baru sampai pertanyaan ke-9 dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung, kondisi kesehatan Surya Darmadi mengalami penurunan.

"Hari ini klien saya baru sampai pemeriksaan 9 pertanyaan. Namun mengingat fisiknya, kondisinya yang tidak mengizinkan, beliau minta agar dihentikan dulu pemeriksaan dan meminta dokter mengecek kesehatannya yaitu jantung akut," ujarnya saat ditemui di gedung Kejagung Jakarta, Kamis (18/8/2022).

Juniver mengatakan, sebelumnya dari pihak kejaksaan telah mendatangkan dokter untuk memeriksa keadaan Surya Darmadi. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan, kliennya harus dibawa ke rumah sakit untuk pemeriksaan secara total.

Dengan demikian, kata Juniver, pemeriksaan hari ini terpaksa harus dihentikan hingga kondisi kesehatan Surya Darmadi membaik. 

Lantas, kasus apa yang menjerat Surya Darmadi di KPK?

Mengutip Detikcom, sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, Surya Darmadi lebih dulu terjerat perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budi daya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Darmex Agro diketahui memiliki area perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.

Pada April 2019, Surya Darmadi menjadi tersangka oleh KPK. Perkara ini ditetapkan dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Dalam kasus ini, anak buah Surya Darmadi yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap. 

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO). 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Awasi Ketat Kripto, Fokus pada Aktivitas Domestik