Ini Bedanya Kasus Surya Darmadi di KPK dan di Kejagung!

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Kamis, 18/08/2022 14:40 WIB
Foto: Tersangka kasus megakorupsi Rp 78 triliun Surya Darmadi tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/8/2022). Surya Darmadi akan menjalani pemeriksaan pertama setelah bos PT Duta Palma Group itu menjadi tersangka. (CNBC Indonesia/ Muhammad Sabki)

Jakarta, CNBC Indonesia - Surya Darmadi yang berstatus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma dengan kerugian Rp 78 triliun masih diperiksa oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Hari ini, Kamis (18/8/2022), merupakan pemeriksaan lanjutan setelah SD ditahan sejak Senin 15 Agustus 2022.

Mengutip Detikcom, sebelum ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejagung, Surya Darmadi lebih dulu terjerat perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia merupakan pendiri dan Ketua Darmex Agro Group, yang didirikan di Jakarta pada 1987 melalui anak perusahaannya, PT Dutapalma Nusantara.

PT Darmex Agro telah menjadi salah satu kelompok budi daya, produksi, dan pengekspor minyak sawit terbesar di Indonesia. Darmex Agro diketahui memiliki area perkebunan yang tersebar di Provinsi Riau.


Pada April 2019, Surya Darmadi menjadi tersangka oleh KPK. Perkara ini ditetapkan dalam kapasitas Surya sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Dalam kasus ini, anak buah Surya Darmadi yakni Suheri Terta selaku Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 juga ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014 lalu terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Dia kemudian ditetapkan sebagai buron, namanya masuk ke daftar pencarian orang (DPO).

KPK sendiri mengatakan telah berupaya mengejar dan menangkap buron yang belum diketahui keberadaannya, salah satunya Surya Darmadi. KPK juga telah membentuk tim pencarian DPO.

"Kemudian yang menyangkut DPO lainnya, saya pernah menyampaikan pada rekan-rekan bahwa kami telah membentuk tim pencarian DPO dan itu kita lepaskan dari tugas sehari-hari, ya saya tidak akan cerita keberadaan DPO lainnya," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (6/4/2021).

"Ya tapi mudah-mudahan ini adalah salah satu kerja dari tim itu. Kemudian, mudah-mudahan dalam waktu singkat yang akan datang juga masih bisa kita mencari DPO-DPO lain," sambungnya.

Di sisi lain, Kejagung juga menetapkan Surya Darmadi sebagai tersangka. Surya Darmadi diduga melakukan kongkalikong dengan Raja Thamsir Rachman yang menjabat Bupati Indragiri Hulu terkait perizinan kegiatan pengolahan kelapa sawit perusahaan-perusahaan milik Surya Darmadi.

Kejagung menyebut, pada 2003, Surya Darmadi selaku Pemilik PT Duta Palma Group (di antaranya PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani) melakukan kesepakatan dengan RTR selaku Bupati Indragiri Hulu (Periode 1999-2008) untuk mempermudah dan memuluskan perizinan kegiatan usaha budidaya perkebunan kelapa sawit dan kegiatan usaha pengolahan kelapa sawit maupun persyaratan penerbitan HGU kepada perusahaan-perusahaan SD di Kabupaten Indragiri Hulu.

Perizinan itu berada di lahan kawasan hutan, yakni di hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), hutan penggunaan lainnya (HPL) maupun hutan produksi terbatas (HPT) di Kabupaten Indragiri Hulu.

Namun, kelengkapan perizinan lokasi dan usaha perkebunan dibuat secara melawan hukum tanpa adanya izin prinsip dengan tujuan agar izin pelepasan kawasan hutan bisa diperoleh.

Kejagung menduga PT Duta Palma Group tidak memiliki izin pelepasan kawasan hutan atau HGU hingga saat ini. Tak hanya itu, PT Duta Palma Group juga diduga tidak pernah memenuhi kewajiban hukum untuk menyediakan pola kemitraan sebesar 20% dari total luas area kebun yang dikelola.

Alhasil, perbuatan itu dinilai mengakibatkan kerugian perekonomian negara. Kejagung mengungkapkan perbuatan tersebut diduga mengakibatkan hilangnya hak-hak masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu untuk memperoleh mata pencaharian dari hasil hutan tersebut.

Dalam perkara ini, Surya Darmadi dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkap kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 78 triliun. Kerugian itu diperoleh dari hasil penghitungan ahli.

"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp 78 triliun," kata Burhanuddin.

Burhanuddin menerangkan, dalam kasus ini, Thamsir telah menerbitkan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di kawasan Indragiri Hulu itu kepada lima perusahaan milik Surya Darmadi. Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu, dan PT Kencana Amal Tani.

Surya Darmadi kemudian mendapat izin lokasi dan izin usaha yang diberikan dari Thamsir tersebut. Izin itu kemudian digunakan Surya Darmadi untuk membuka perkebunan dan produksi kelapa sawit tanpa adanya izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan dan tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional.

"Izin usaha lokasi dan izin usaha perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan serta tanpa adanya hak guna usaha dari Badan Pertanahan Nasional telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit," jelasnya.

Pada Kamis 11 Agustus, Kejagung meminta Surya Darmadi dicegah ke luar negeri. Kejagung sempat menyebut Surya Darmadi ada di luar negeri.

Pada 15 Agustus 2022, Surya Darmadi akhirnya tiba di Tanah Air. Dia langsung dibawa ke gedung Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). Jaksa membawa Surya Darmadi ke gedung Jampidsus sekitar pukul 13.55 WIB. Dia tampak mengenakan kemeja putih panjang dan bermasker.

Surya Darmadi langsung dibawa ke dalam gedung bundar Jampidsus tanpa mengucapkan sepatah kata pun. Tampak dia juga didampingi pengacara.

Kejagung menjemput Surya Darmadi ke Bandara Soekarno Hatta. Surya Darmadi sebelumnya disebut berada di luar negeri.

Kemudian, Kejagung langsung memeriksa Surya Darmadi begitu tiba di Indonesia. Surya Darmadi juga langsung ditahan selama 20 hari.

Pengacara Surya Darmadi, Juniver Girsang, mengatakan kliennya akan mengikuti semua proses hukum di kejaksaan maupun penegak hukum lain.

"Ada informasi mengatakan dia kabur, itu tidak benar. Terbukti setelah dipanggil, kemudian berkoordinasi dengan kami, dan kemudian kami imbau untuk hadir untuk membela dirinya," kata Juniver.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: KPR Tumbuh Positif, Tren Sewa Rumah Jadi Peluang Baru