
Relaksasi Kredit Diperpanjang Hingga 2024? Ini Kata Bos OJK

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar buka suara terkait permintaan pemerintah agar OJK memperpanjang relaksasi restrukturisasi kredit hingga 2024.
Mahendra mengatakan, pihaknya masih membahasnya bersama pemerintah.
"Kami sedang membahas dengan pemerintah mengenai hal itu namun di lain pihak fasilitas yang ada sekarang bisa terus disepakati dari pihak bank dengan para debitur yang penyelesaian perjanjian kreditnya melampaui jangka waktu itu. Jadi itu periode untuk restrukturisasinya, bukan berakhirnya periode perjanjian kredit itu sendiri yang sudah direstrukturisasi," ujarnya ketika ditemui di kompleks Gedung DPR/MPR/DPD, Selasa (16/8/2022).
Seperti diketahui, OJK memutuskan untuk memperpanjang masa relaksasi restrukturisasi kredit perbankan selama satu tahun dari 31 Maret 2022 menjadi 31 Maret 2023. Perpanjangan relaksasi restrukturisasi kredit ini juga berlaku bagi BPR dan BPRS.
Keputusan itu diambil untuk terus menjaga momentum percepatan pemulihan ekonomi nasional dan stabilitas perbankan serta kinerja debitur restrukturisasi Covid-19 yang sudah mulai mengalami perbaikan.
"Itu kalau dimaksudkan adalah pembahasan setelah Maret 2023, tapi dari sekarang sampai Maret (relaksasi restrukturisasi kredit) terus bisa dilakukan," ujar Mahendra.
Ketika ditanya terkait kapan keputusan pastinya dari hasil pembahasan bersama pemerintah, Mahendra belum mau merinci. "Kami akan membahas. Kami nanti sampaikan (keputusan) pada saatnya," ujarnya.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Ketemu Investor AS, Bos OJK Bawa Kabar RI Pulih dari Pandemi
