Perjalanan Jouska Hingga Tersandung Kejahatan Pasar Modal
Jakarta, CNBC Indonesia - Pendiri perusahaan penasihat investasi, PT Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno telah melakukan kasus tindak pidana penipuan, penggelapan, tindak pidana pencucian uang (TPPU). Bahkan, ia juga disebut melakukan kejahatan pasar modal.
Atas perbuatannya, Aakar mendapat hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar atas kasusnya tersebut. Bukan hanya pendiri Jouska Finansial, Direktur Utama Amarta Investama Tias Nugraha Putra, yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska, juga mendapat tuntutan yang sama.
Adapun, kasus Jouska mulai muncul ke permukaan pada akhir tahun 2020 mulai ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah menerima laporan dari sejumlah nasabah Jouska pada pertengahan Desember 2020.
Dimulai dari bisnis sederhana, Jouska lahir di tengah maraknya penggunaan media sosial. Berbeda dengan akun sosial media lain yang membagikan postingan kehidupan sehari-hari, Jouska fokus memberikan kiat-kiat pengelolaan keuangan secara gratis.
Sebelum kasus meluas, Jouska lebih dikenal sebagai influencer keuangan yang sempat memiliki pengikut di Instagram nyaris menembus 1 juta. Seiring dengan banyaknya pengikut di media sosial itu, Jouska memperkenalkan diri sebagai sebuah firma konsultan keuangan yang bergerak secara independen.
Perusahaan tersebut memiliki nama PT Jouska Financial Indonesia yang merupakan perusahaan konsultan investasi dan penasihat keuangan. Akun Instagram @jouska_id yang mulai muncul pada pertengahan tahun 2017 kini tidak lagi dapat diakses.
(RCI/dhf)