Perjalanan Jouska Hingga Tersandung Kejahatan Pasar Modal

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
14 August 2022 07:50
Bos Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Bareskrim!
Foto: Bos Jouska Aakar Abyasa Ditahan di Bareskrim!

Ramai di kalangan warganet, belum tentu diketahui oleh masyarakat luar. Meski pengikut terus bertumbuh, Jouska relatif masih berada dalam gelembung sosial media, dengan masyarakat luas tidak terlalu mengenal dan otoritas berwenang masih asing dengan brand tersebut.

Setelah sekian lama beroperasi dalam gelembung sosial media, ternyata Jouska yang mengumpulkan dana nasabah untuk kepentingan investasi diketahui tidak memiliki izin yang disyaratkan jika ingin mengelola investasi nasabahnya. Satgas Waspada Investasi (SWI) pun meminta Jouska untuk menutup kegiatannya pada 2020 lalu.

Berbeda dengan apa yang diyakini oleh para pengikut di Instagram, Jouska ternyata hanya memiliki izin usaha jasa pendidikan, bukan izin financial planner maupun financial advisor.

Dua mitra Jouska juga diminta untuk ditutup oleh SWI yakni PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT Amarta Investa. Hal ini lantaran keduanya dianggap melakukan kegiatan usaha layaknya manajer investasi atau perusahaan sekuritas tanpa izin.

Sebelum masuk ke ranah kepolisian, kasus Jouska sempat ramai di media sosial, dengan 'nasabah' mengungkapkan ketidakpuasannya bahkan hingga menuding ada kejanggalan dalam pengoperasian Jouska. Banyak dari pengikut yang ditipu tersebut saat itu belum mengetahui bahwa apa yang dilakukan oleh Jouska dan mitra adalah tindakan ilegal.

Para klien Jouska mengeluhkan lantaran Jouska memiliki akses pengelolaan portofolio investasi saham mereka. Dana investasinya pun dibelikan saham yang sama, yaitu untuk PT Sentral Mitra Informatika Tbk. (LUCK). Pembelian dilakukan sejak LUCK pertama kali mencatatkan sahamnya atau IPO pada akhir 2018.

Tak berhenti di situ, klien Jouska juga mengaku telah meminta untuk menjual saham tersebut. Namun, permintaan itu tidak dilakukan dan akhirnya banyak dari mereka mengalami kerugian. Ada yang portofolio investasinya turun Rp 30 juta, Rp 50 juta hingga Rp 100 juta.

Karena tak kunjung memperoleh jawaban yang diinginkan, keluhan di media sosial pun akhirnya berakhir menjadi laporan pada pihak kepolisian.

Kuasa hukum klien Jouska Rinto Wardana melaporkan kasus ini di Polda Metro Jaya dan menggugat Aakar terkait dugaan Tindak Pidana Penipuan (TPP) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dalam proses pemeriksaan, penyidik Kepolisian menambahkan satu pasal lainnya yang akan dikenakan kepada Jouska di yakni dugaan adanya insider trading.

Berdasarkan laporan 21 Desember 2020 lalu nilai kerugian investasi 41 nasabah Jouska yang dikawal kuasa hukum tercatat mencapai Rp 16 miliar. Penyebab kerugian tersebut lantaran Jouska menempatkan investasi dana nasabah pada instrumen saham dan mengalami penurunan nilai secara signifikan.

Tim penasihat hukum juga akhirnya menemukan fakta bahwa Jouska dan afiliasinya dalam grupnya itu tidak memiliki izin sebagai manajer investasi.

"Ini perlu menjadi perhatian bersama bahwa mereka telah melakukan praktik ilegal di pasar modal atau pun di Bursa Efek," kata Rinto beberapa waktu lalu.

Terkait penyelesaian dana klien, Aakar sempat mengatakan bahwa proses tersebut tersebut tidak dilakukan oleh Jouska, melainkan oleh PT Mahesa Strategis Indonesia, perusahaan yang meneken perjanjian dengan klien Jouska untuk investasi saham.

(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]


Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular