Sepak Terjang Jouska, Dari Idola Medsos Berakhir di Bui
Jakarta, CNBC Indonesia - Setelah melalui proses panjang yang memakan waktu hampir dua tahun, pengadilan akhirnya memberi putusan final bagi kasus Aakar Abyasa Fidzuno, Founder Jouska sekaligus Chief Executive Officer PT Jouska Finansial Indonesia. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (11/8/2022), memvonis kepada Jouska dengan hukuman penjara selama 7 tahun dan denda Rp 2 miliar.
Hakim PN Jakarta Pusat juga memutuskan hukuman yang sama kepada Tias Nugraha Putra, direktur utama Amarta Investama yang merupakan perusahaan terafiliasi dengan Jouska.
Jouska dinilai terbukti melakukan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus dugaan penipuan tersebut berlangsung pada periode 2018-2020.
Puluhan kliennya mengaku bahwa Jouska tidak melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan klien sehingga menimbulkan kerugian. Pria kelahiran 17 Desember 1985 tersebut dituding melakukan pengelolaan dana yang tidak sesuai dengan kesepakatan klien sehingga menimbulkan kerugian hingga membuat kerugian hingga Rp 18 miliar.
Padahal, Josua hanya berstatus sebagai financial planner yang seharusnya hanya memberikan edukasi bukan pihak yang melakukan eksekusi ataupun penempatan dana dalam produk investasi.
Kasus Jouska sendiri sudah bergulir di ranah hukum sejak September 2020 setelah dirinya dilaporkan kepada pihak kepolisian oleh sekitar 45 kliennya. Namun, pengusutan kasus menemui kendala akibat pandemi Covid-19.
Lebih dari setahun kemudian, Jouska ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri pada Oktober 2021. Pada April 2022, pengadilan mulai menggelar siding perdana untuk kasus yang melibatkan dirinya.
(mae)