Misteri Keberadaan Tersangka Kasus Korupsi Terbesar Indonesia

Thea Fathanah Arbar & Cantika Adinda Putri, CNBC Indonesia
06 August 2022 12:30
Surya Darmadi/Foto: dok istimewa/situs Apindo
Foto: Surya Darmadi/Foto: dok istimewa/situs Apindo

Jakarta, CNBC Indonesia - Sosok Surya Darmadi kini dicari dimana-mana. Bos produsen minyak goreng merek Palma itu 'menghilang' setelah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena kasus korupsi.

Surya Darmadi resmi ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang merugikan negara hingga Rp 78 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan keberadaan Surya Darmadi saat ini diketahui berada di Singapura.

Tetapi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Singapura membantah hal tersebut. Melalui keterangan resmi di Facebook pada Jumat (4/8/2022), pihaknya mengatakan Surya Darmadi tidak sedang berada di negaranya.

"Menurut catatan imigrasi kami, Surya Darmadi saat ini tidak berada di Singapura," kata juru bicara Kemlu Singapura.

"Jika Indonesia mengajukan permintaan resmi ke Singapura dengan informasi pendukung yang diperlukan, Singapura akan memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia, dalam lingkup hukum dan kewajiban internasional kami," tambahnya.

Akibat masih tidak diketahui keberadaannya saat ini, KPK telah berkoordinasi dengan Biro Penyelidikan Praktik Korupsi (Corrupt Practices Investigation Bureau/CPIB) Singapura untuk memastikan apakah Surya Darmadi berada di negara tersebut.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku belum mengetahui status kewarganegaraan Surya saat ini, apakah masih berstatus WNI atau tidak.

Akan tetapi, kalaupun Surya Darmadi telah berganti kewarganegaraan menjadi warga Singapura, perjanjian ekstradisi antara RI dan Singapura yang baru ditandatangani awal tahun memungkinkan upaya pemulangan buron tersebut.

Korupsi yang dilakukan Surya Darmadi sendiri merupakan kasus terbesar yang pernah terjadi di Indonesia. Ia melakukan perbuatan yang merugikan negara sejak dalam proses perizinan hingga penggunaan lahan sejak 2004 atau 18 tahun.

Kerugiannya sendiri ditaksir mencapai hingga Rp 78 triliun sejak dari penguasan dan pemanfaatan lahan sejak 2004 hingga saat ini.

Secara rinci, dalam kasus ini diperkirakan negara rugi Rp 600 miliar per bulan. Akibat nilai kerugian yang dialami negara tersebut, Kejagung akan mengamankan aset, penyitaan, penggeledahan, termasuk melacak aset Surya Darmadi hingga ke luar negeri.

Surya Darmadi merupakan pemilik dari pemilik PT Darmex Group/PT Duta Palma yang merupakan produsen minyak goreng merek Palma. Surya bersama Bupati Indragiri Hulu periode 1999-2008 Raja Thamsir Rachman terjerat kasus korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan kerugian negara tersebut timbul akibat penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu atas lahan seluas 37.095 hektare (ha).

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat eks Gubernur Riau Annas Maamun dan kawan-kawan yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap alih fungsi lahan pada September 2014.


(tfa/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kemlu Singapura Bantah Keberadaan Surya Darmadi: Tidak Ada!

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular