OJK Kaji Bunga Pinjol Kisaran 0,3% Hingga 0,46% per Hari

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan baru bagi P2P lending melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, yang mulai berlaku 29 Juni 2022.
Moch Ihsanuddin, Deputi Komisioner Pengawas IKNB 2 OJK mengatakan POJK ini bertujuan demi mendukung pertumbuhan dan perkembangan usaha lembaga jasa keuangan berbasis teknologi informasi.
Selain itu, POJK ini merupakan penyempurnaan pengaturan terhadap Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 77/POJK.05/2016 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.
Dalam aturan ini, pendanaan kepada setiap penerima dana ditetapkan maksimum sebesar Rp 2 miliar, namun soal bunga hanya tertulis batas maksimum bunga pendanaan ditetapkan oleh OJK. Artinya, tidak ada besaran angka yang pasti.
Ihsanuddin menjelaskan bahwa dalam membuat POJK baru ini sudah melalui proses rule making rule yang panjang, sehingga jika angka terkait besaran bunga ditulis atau ditentukan, akan tidak fleksibel.
Di sisi lain, Ihsan menyebutkan kalau pihaknya tidak akan gegabah soal berapa angka yang pas. Sementara itu dari industri sendiri, ada usulan bahwa besaran bunga 0,4% per hari.
"Tim riset di OJK sudah mendiskusikan dan dilihat bunga tidak akan jauh dari angka pada kisaran 0,3% hingga 0,46%," jelas Ihsan dalam Media Briefing, Kamis (4/8/2022).
Kisaran angka itu menurut Ihsan tidak berpihak, namun agar perusahaan juga bisa sustain dan tidak memberatkan peminjam. Apalagi Ihsan menambahkan jika pemberian pinjaman melalui teknologi artinya tidak ada tatap muka, dan itu membuat risiko lebih tinggi dan usaha ini tidak mudah.
"Angka ini juga jangan dilihat dari sisi konsumtif saja, tapi juga dari sisi pinjaman produktif. Nelayan misalnya ada yang mendapatkan bunga hingga 10% per tahun, sehingga angka-angka ini sudah diambil secara komprehensif," jelas Ihsan.
Dalam aturan baru ini juga disebutkan penyelenggara P2P lending yang beroperasi di Indonesia harus berbentuk badan hukum perseroan terbatas dan mendapatkan izin dari OJK.
"Penyelenggara harus memiliki modal disetor pada saat pendirian paling sedikit Rp 25 miliar," tulis OJK dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (15/7/2022).
Dalam aturan yang berlaku mulai 29 Juni 2022 itu diatur pula kepemilikan asing maksimal 85%, sisanya dimiliki investor dalam negeri. Penyelenggara P2P lending juga punya kewajiban menjaga ekuitas sebesar Rp 12,5 miliar.
"OJK memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap penyelenggara," ungkap OJK.
Namun Ihsan menjelaskan, batasan kepemilikan asing tidak berlaku bagi penyelenggara yang merupakan perseroan terbuka dan memperdagangkan sahamnya di bursa efek.
Ada ketentuan locked up period bagi penyelenggara, di mana jika mau melakukan perubahan kepemilikan baru boleh 3 tahun setelah memperoleh izin dari OJK.
Selain itu, P2P lending juga harus menerapkan kualitas pendanaan mirip seperti perbankan. Terdiri dari lancar, dalam perhatian khusus (terdapat keterlambatan pembayaran kurang dari 30 hari), kurang lancar (keterlambatan lebih dari 30 hari tetapi kurang dari 60 hari), diragukan (keterlambatan lebih dari 60 hari tetapi kurang dari 90 hari), dan macet (keterlambatan lebih dari 90 hari).
Adapun per Juni 2022, terdapat 102 penyelenggara P2P Lending yang berizin di OJK.
[Gambas:Video CNBC]
Sah! Dewan Komisioner OJK Periode 2022-2027 Resmi Dilantik
(vap/vap)