
Karpet Merah Untuk Sektor UKM di Dalam Negeri

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyambut baik terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. Namun Ketua DK OJK Mahendra Siregar mengatakan yang harus dipahami adalah usaha ini dilakukan pemerintah untuk mendorong eskosistem yang kondusif bagi pelaku ekonomi kreatif.
"Karena yang didorong dalam PP ini adalah berbagai hal mulai dari pembiayaan, fasilitasi pemasaran, infrastruktur ekonomi kreatid, insentif, bahkan tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah, serta peran masyarakat dalam ekonomi kreatif," ujar Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Berkala KSSK III Tahun 2022 secara virtual, Senin (1/8/2022).
Tentu saja, menurut Mahendra, OJK dan juga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) mendukung hal ini, apalagi dengan potensi pembiayaan. Namun, Mahendra tidak memungkiri hal ini masih terus didalami dan tengah terus berkoordinasi dengan Kementerian/ Lembaga terkait, yakni Kementerian Ekonomi Kreatif.
"Kami tentu harus tahu menejemen risiko dari perspektif pembiayaan demi ekosistem tadi. Termasuk juga proses dan penghitungan untuk agunan dan bagaimana pihak bank dan non bank bisa menyikapi secara positif penerbitan dari PP yg penting ini dan mendorong semakin majunya sektor ekonomi kreatif di republik ini," ungkap Mahendra.
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam kajian OJK, khususnya terkait masalah valuasi, ketersediaan secondary market, appraisal untuk likuidasi HKI, dan infrastruktur hukum eksekusi HKI.
Menurutnya, saat ini ekosistem HKI di pasar sekunder masih belum cukup kuat dan mekanisme penentuan valuasi sebuah HKI masih terbatas. Sedangkan bank harus mengetahui berapa nilai dari barang jaminan kredit.
"Sehingga dibutuhkan peran pemerintah dan pihak terkait untuk mengakomodasi isu tersebut. Kegiatan pemberian kredit atau pembiayaan sepenuhnya merupakan kewenangan bank berdasarkan hasil penilaian terhadap calon debitur," jelas Dian dalam keterangan resmi, Senin (25/7/2022).
Adapun agunan atau jaminan dalam penyediaan dana, baik berupa kredit atau pembiayaan bersifat opsional tergantung dari risk appetite bank terhadap skema dan jenis kredit serta kapasitas calon debiturnya. Setiap bank pasti memiliki kriteria pemberian kredit masing-masing dalam proses pengajuan dan persetujuan kredit. Salah satu yang biasanya ada dalam Risk Acceptance Criteria bank ialah prospek usaha dan kapasitas membayar calon debitur.
"Selain itu, bank juga memiliki credit scoring yang dapat digunakan untuk menganalisa kemampuan bayar calon debitur. Selama calon debitur memenuhi kriteria yang ditetapkan bank dan dalam rentang risk appetite bank tersebut maka kredit dapat dipertimbangkan untuk disetujui," ungkap Dian.
(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Calon Bos OJK Diserbu DPR Soal Pinjol & Investasi Bodong