Cek! Daftar Bank Mini Bermodal Inti di Bawah Rp 3 Triliun

Putra, CNBC Indonesia
Jumat, 29/07/2022 14:23 WIB
Foto: Layar digital pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Seperti yang sudah diketahui bersama, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya untuk mewujudkan konsolidasi perbankan di Tanah Air.

Salah satu bentuk konkretnya adalah dengan Peraturan OJK Nomor 12 Tahun 2020 yang mewajibkan bank-bank untuk memiliki modal minimum Rp 1 triliun pada 2020, Rp 2 triliun pada 2021 dan Rp 3 triliun pada 2022.

Apabila sampai akhir 2022, ada perbankan yang tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka konsekuensinya adalah harus turun kasta menjadi Bank Perkreditan Rakyat (BPR).


Berbeda dengan Bank Umum, BPR memiliki cakupan operasional yang terbatas dan hanya bisa melayani nasabah untuk simpanan tabungan dan deposito.

Sampai dengan periode akhir Mei 2022, masih tercatat ada 15 bank yang bertastus perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia dan belum memenuhi ketentuan OJK untuk mencukupi modal inti minimum Rp 3 triliun, berikut adalah daftarnya :

Name

Ticker

Ekuitas (Rp Juta)

Bank Multiarta Sentosa PT

MASB

2,618,158

Bank JTrust Indonesia Tbk PT

BCIC

2,608,711

Bank Raya Indonesia Tbk PT

AGRO

2,408,974

Bank MNC Internasional Tbk PT

BABP

2,366,317

Bank Ina Perdana Tbk PT

BINA

2,322,887

Bank Panin Dubai Syariah Tbk PT

PNBS

2,298,096

Bank Bumi Arta Tbk PT

BNBA

2,252,294

Bank Ganesha Tbk PT

BGTG

2,201,866

PT Bank Neo Commerce Tbk

BBYB

2,185,173

Bank Bisnis Internasional PT

BBSI

2,088,216

Bank Amar Indonesia PT

AMAR

1,975,166

Bank Pembangunan Daerah Banten Tbk PT

BEKS

1,824,235

Bank Nationalnobu Tbk PT

NOBU

1,747,120

Bank Maspion Indonesia Tbk PT

BMAS

1,371,549

Bank Aladin Syariah Tbk PT

BANK

1,199,576

Bank-bank di atas setidaknya harus menambah modal sebesar Rp 400 miliar sampai dengan Rp 1,9 triliun sampai akhir tahun agar tidak turun kasta.

Bank bisa menambah modal agar tetap menjadi bank umum sesuai ketentuan OJK dengan melakukan aksi korporasi seperti Right Issue (RI) misalnya.

Namun di sisi lain, kebijakan OJK tersebut juga berdampak pada kemungkinan adanya aksi korporasi berupa merger dan akuisisi (M&A).

Melihat prospek perbankan digital yang dinilai cerah oleh banyak pihak, bank-bank kecil ini cenderung dilirik oleh investor strategis karena dengan aksi akuisisi tersebut biayanya lebih murah ketimbang harus mendirikan bank baru dengan modal setidaknya Rp 10 triliun.


(trp/trp)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Bankir Putar Otak Genjot Kredit Saat Daya Beli & Ekonomi Lesu