Kabar Baik Buat Kreator, HAKI Bisa Jadi Jaminan Pinjam Bank
Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku industri kreatif mendapatkan angin segar, kekayaan intelektual yang dimiliki para kreator bisa dijadikan objek jaminan utang di lembaga keuangan bank dan non bank.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuangkan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pasal 9 ayat 1, Perpres ini, dijelaskan dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Lalu di ayat 2 dijelaskan bahwa objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
- kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
- hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif
Kemudian dijelaskan pada pasal 10 bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
(hps/hps)