Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku industri kreatif mendapatkan angin segar, kekayaan intelektual yang dimiliki para kreator bisa dijadikan objek jaminan utang di lembaga keuangan bank dan non bank.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuangkan hal tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif. PP tersebut telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 12 Juli 2022.
Dikutip dari laman resmi Kemenparekraf, terdapat 17 subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu: Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pasal 9 ayat 1, Perpres ini, dijelaskan dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.
Lalu di ayat 2 dijelaskan bahwa objek jaminan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
- jaminan fidusia atas Kekayaan Intelektual;
- kontrak dalam kegiatan Ekonomi Kreatif; dan/atau
- hak tagih dalam kegiatan Ekonomi Kreatif
Kemudian dijelaskan pada pasal 10 bahwa kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Ekonomi kreatif yang dimaksud dalam PP ini adalah perwujudan nilai tambah dari Kekayaan Intelektual yang bersumber dari kreativitas manusia yang berbasis warisan budaya, ilmu pengetahuan, dan/atau teknologi.
Dalam pasal 2 dijelaskan pembiayaan ekonomi kreatif dalam PP meliputi antara lain:
- pembiayaan Ekonomi Kreatif;
- fasilitasi pengembangan Sistem Pemasaran Produk Ekonomi Kreatif Berbasis Kekayaan Intelektual;
- infrastruktur Ekonomi Kreatif;
- insentif bagi Pelaku Ekonomi Kreatif;
- tanggung jawab Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah serta peran serta masyarakat dalam pengembangan Ekonomi Kreatif; dan
- penyelesaian sengketa Pembiayaan.
Pasal selanjutnya menjelaskan mengenai sumber pembiayaan. Pembiayaan ekonomi kreatif bersumber dari APBN, APBD, dan/atau sumber lainnya yang sah.
Sedangkan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual diatur di Pasal 4. Berikut ketentuannya:
Pasal 4
(1) Pemerintah memfasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual melalui lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan nonbank bagi Pelaku Ekonomi Kreatif.
(2) Fasilitasi Skema Pembiayaan Berbasis Kekayaan Intelektual bagi Pelaku Ekonomi Kreatif dilakukan melalui:
- pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi; dan
- penilaian Kekayaan lntelektual.
Fasilitasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual yang bernilai ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a berupa:
- fasilitasi dalam proses permohonan pencatatan atau pendaftaran Kekayaan Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kekayaan intelektual; dan
- optimalisasi pemanfaatan Kekayaan Intelektual sebagai objek jaminan utang.
Ketentuan selanjutnya mengatur tentang penerapan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual. Pasal 7 menjelaskan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual dapat diajukan oleh pelaku ekonomi kreatif kepada lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan.
Adapun persyaratan pengajuannya paling sedikit terdiri atas proposal pembiayaan, memiliki usaha ekonomi kreatif, memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif dan memiliki surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual.
Dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank atau lembaga keuangan nonbank dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:
- verifikasi terhadap usaha Ekonomi Kreatif;
- verifikasi surat pencatatan atau sertifikat Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa;
- penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan;
- pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif; dan
- penerimaan pengembalian Pembiayaan dari Pelaku Ekonomi Kreatif sesuai perjanjian.
Dalam pasal 10 juga dijelaskan,
Kekayaan Intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang berupa:
- Kekayaan Intelektual yang telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum; dan
- Kekayaan Intelektual yang sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.
Deputi Komisioner Humas dan Logistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Anto Prabowo mengungkapkan jika jaminan itu ada yang sifatnya pokok dan tambahan.
"Semua kriteria sudah diatur oleh OJK sehingga jika ada bentuk baru maka pengakuan terhadap hal tersebut tentunya mengikuti kriteria yang sudah ada," kata dia dikutip dari detikcom, Senin (18/7/2022).
Dia mengungkapkan dalam bentuk barang seni tentu ada kurator yang bisa menilai nilai barang seni tersebut.
"Atau yang sifatnya hak cipta terhadap lagu tentu yang berwenang bisa menentapkan nilainya sehingga bank memiliki ukuran terhadap nilai jaminan," jelasnya.
Anto mengungkapkan agunan adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Dalam PP tersebut di bagian kedua dijelaskan bahwa skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual bisa melalui keuangan bank maupun non bank untuk pelaku ekonomi kreatif.
Lembaga keuangan bank atau nonbank dalam memberikan pembiayaan berbasis kekayaan intelektual melakukan verifikasi terhadap usaha ekonomi kreatif. Lalu melakukan verifikasi surat pencatatan atau sertifikat kekayaan intelektual yang dijadikan agunan yang dapat dieksekusi jika terjadi sengketa atau non sengketa.
Lembaga keuangan bank atau non bank juga akan melakukan penilaian Kekayaan Intelektual yang dijadikan agunan, pencairan dana kepada Pelaku Ekonomi Kreatif dan penerimaan pengembalian pembiayaan dari pelaku ekonomi kreatif sesuai perjanjian.