Buyback Saham Mulai Hari Ini, UNTR Siapkan Dana Rp 5 T

vap, CNBC Indonesia
Rabu, 13/07/2022 08:33 WIB
Foto: Press Conference PT United Tractors Tbk (UNTR), (Tangkapan layar)

Jakarta, CNBC Indonesia - PT United Tractors Tbk (UNTR) menyiapkan dana hingga Rp 5 triliun untuk membeli kembali saham perseroan atau buyback saham. 

UNTR mengumumkan hal tersebut dalam keterbukaan informasi dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ("OJK") No. 2/POJK.04/2013 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan ("POJK 2/2013") jo. Surat Edaran OJK No. 3/SEOJK.04/2020 tentang Kondisi Lain Sebagai Kondisi Pasar yang Berfluktuasi Secara Signifikan Dalam Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik ("SEOJK 3/2020"). 

Sesuai dengan POJK 2/2013 dan SEOJK 3/2020, jumlah saham yang akan dibeli kembali tidak akan melebihi 20% dari modal disetor ("Pembelian Kembali Saham"), dengan ketentuan bahwa setelah Pembelian Kembali Saham, paling sedikit saham yang beredar adalah 7,5% dari modal disetor Perseroan.


"Pembelian Kembali Saham Perseroan akan dilakukan secara bertahap untuk periode 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal 13 Juli 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022," tulis keterbukaan informasi, dikutip Rabu (13/7/2022).

UNTR meyakini bahwa Pembelian Kembali Saham tidak akan mempengaruhi kondisi keuangan Perseroan karena meskipun Perseroan akan melaksanakan rencana Pembelian Kembali Saham, sampai dengan saat ini Perseroan mempunyai modal yang memadai untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan.

Biaya buyback saham akan menggunakan kas internal Perseroan. Buyback saham diharapkan dapat menstabilkan harga saham Perseroan dalam kondisi pasar yang fluktuatif, selain memberikan keyakinan kepada investor atas nilai saham Perseroan secara fundamental.

"Setelah berakhirnya periode Pembelian Kembali Saham, Perseroan akan melakukan pengalihan atas saham hasil Pembelian Kembali Saham dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya POJK 2/2013," tulis keterbukaan informasi. 

Pembelian Kembali Saham juga memberikan fleksibilitas bagi Perseroan dalam mengelola modal jangka panjang di mana saham treasuri dapat dijual di masa yang akan datang dengan nilai yang optimal jika Perseroan memerlukan penambahan modal.


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Investasi Yang Bisa Dilirik Saat Perang & Suku Bunga Ditahan