PPKM Diperpanjang, Saham Mall & Ritel Sudah Kebal

Putra, CNBC Indonesia
Selasa, 05/07/2022 11:20 WIB
Foto: Bintaro Embarcadero Lifestyle Mall (CNBC Indonesia/ Tri Susilo)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kenaikan kasus Covid-19 yang kembali terjadi membuat pemerintah kembali memperpanjang PPKM. Namun menariknya pergerakan harga saham-saham pengelola mall, restoran dan ritel cenderung tidak terlalu merespons kebijakan tersebut.

Penyebaran varian baru Covid-19 jenis BA.4 dan BA.5 disebut sebagai penyebab peningkatan angka infeksi baru-baru ini. Melalui keputusan yang tertuang dalam Instruksi Mendagri 33/2022 dan 34/2022, PPKM diperpanjang mulai dari 5 Juli sampai 1 Agustus 2022. Bahkan kebijakan PPKM di wilayah Jabodetabek juga diperketat dengan kenaikan status dari level 1 sebelumnya kini menjadi level 2.

Adanya kebijakan pengetatan tersebut yang berpotensi mempengaruhi mobilitas masyarakat ternyata tidak terlalu berdampak pada saham emiten pengelola mall, restoran hingga ritel.


Saham-saham emiten yang sensitif dengan mobilitas masyarakat tersebut memang bergerak variatif. Namun tidak tercatat mengalami pelemahan signifikan.

Bahkan untuk kasus PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), PT Alam Sutera Realty Tbk (ASRI) sebagai pengelola mall Kota Kasablanka dan Mall Alam Sutera serta emiten ritel Ace Hardware justru menguat lebih dari 2%.

Sementara itu saham PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSDE) dan PT Mitra Adi Perkasa Tbk (MAPI) juga menguat lebih dari 1%.

Berikut rincian pergerakan harga saham-saham yang sensitif dengan kebijakan PPKM pada 09.15 WIB :

Saham

Kategori

Perubahan

PWON

Pengelola Mall

2.69%

BSDE

Pengelola Mall

1.14%

ASRI

Pengelola Mall

2.53%

LPKR

Pengelola Mall

0.00%

DUCK

Pengelola Restoran

0.00%

MAPB

Pengelola Restoran

0.00%

PZZA

Pengelola Restoran

0.00%

LPPF

Ritel

0.00%

RALS

Ritel

0.90%

MAPI

Ritel

1.11%

ACES

Ritel

2.07%

MPPA

Ritel

0.56%

ERAA

Ritel

0.67%

Salah satu faktor yang membuat saham-saham tersebut tidak terlalu merespons kebijakan PPKM adalah masyarakat yang lebih adaptif dan varian baru yang tidak terlalu berbahaya sebagaimana diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal ZA.

"Studi Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa puncak kasus Covid-19 varian BA.4 dan BA.5 sekitar 30% - 50% lebih rendah dari kasus varian omicron, yang disertai dengan gejala ringan. Sehingga masyarakat tidak perlu panik, namun tanpa mengurangi kewaspadaan dalam menerapkan protokol Kesehatan yang ketat, khususnya memakai masker di ruangan yang tertutup (indoor)" tegas Safrizal.


(trp)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat