
BRI-Ditjen Pajak Jalin Kerja Sama Implementasi PSIAP

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI) melakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Interoperabilitas dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI terkait implementasi PSIAP.
Kerja sama ini dilakukan untuk menyukseskan reformasi perpajakan DJP Kemenkeu RI. BRI berperan menjadi mitra perbankan yang ikut berpartisipasi dalam implementasi aplikasi Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan perusahaan akan terus aktif mengedukasi nasabah untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Menurutnya hal ini merupakan bentuk sinergi yang baik antara BRI dengan Ditjen Pajak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan penerimaan negara.
"Bersama DJP, BRI akan melakukan sosialisasi kepada nasabah terkait aturan - aturan perpajakan serta untuk mensukseskan program Pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dari Wajib Pajak," ujar Sunarso dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).
Sunarso menambahkan, kerja sama ini dapat berimplikasi positif terhadap semakin efektifnya pelayanan yang ada, meningkatkan kepuasan pengguna, serta menghadirkan layanan cepat, tepat, akurat, nyaman, modern dan terpercaya.
Lebih lanjut, BRI dikatakan Sunarso juga senantiasa mendukung DJP dalam mengoptimalkan penerimaan negara. Hal ini tercermin dari layanan penerimaan pembayaran pajak di BRI melalui unit kerja (uker) BRI, e-channel BRI, Agen BRILink & digital banking BRImo.
Berdasarkan data per Maret 2022, BRI tercatat memiliki 8.993 Branch offices yang tersebar di berbagai wilayah di Indonesia. Emiten bersandi saham BBRI ini juga memiliki 560.095 AgenBRILink untuk memastikan seluruh masyarakat di berbagai penjuru Indonesia dapat mengakses layanan perbankan.
Nasabah juga bisa melakukan transaksi melalui 221.531 e-channel BRI serta financial super apps BRImo yang telah digunakan oleh 17,71 juta user.
(rah/rah)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article BRI Siapkan Layanan Penukaran Uang Selama Ramadan