Terungkap! Ini Izin Usaha Holywings
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings. Pencabutan dilakukan lantaran tempat hiburan di bawah bendera PT Aneka Bintang Gading ini melanggar sejumlah aturan.
Lantas, bergerak di sektor apa sebenarnya tempat hiburan yang viral dari promosi minuman gratis ini? Berikut CNBC Indonesia rangkum dari keterangan resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Ditjen AHU.
Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Tempat usahanya baik dilengkapi perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapat surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
Bar
Keompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang membinanya.
Kelab Malam dan atau Diskotik
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minum serta pramuria.
Penyediaan Makanan Lainnya
Kelompok ini mencakup jasa katering, yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanijian dengan pelanggan untuk periode waktu tertentu.
Karaoke
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha [okok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Usaha Arena Permainan
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
(dhf/dhf)