Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings. Pencabutan dilakukan lantaran tempat hiburan di bawah bendera PT Aneka Bintang Gading ini melanggar sejumlah aturan.
Lantas, bergerak di sektor apa sebenarnya tempat hiburan yang viral dari promosi minuman gratis ini? Berikut CNBC Indonesia rangkum dari keterangan resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Ditjen AHU.
Restoran
Kelompok ini mencakup jenis usaha jasa pangan yang bertempat di sebagian atau seluruh bangunan permanen yang menjual dan menyajikan makanan dan minuman untuk umum di tempat usahanya. Tempat usahanya baik dilengkapi perlengkapan untuk proses pembuatan dan penyimpanan maupun tidak dan telah mendapat surat keputusan sebagai restoran/rumah makan dari instansi yang membinanya.
Bar
Keompok ini mencakup usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya dan telah mendapat izin dari instansi yang membinanya.
Kelab Malam dan atau Diskotik
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk menari dengan diiringi musik hidup, atraksi pertunjukan lampu dan menyediakan jasa pelayanan makanan dan minum serta pramuria.
Penyediaan Makanan Lainnya
Kelompok ini mencakup jasa katering, yaitu jasa penyediaan makanan atas dasar kontrak perjanijian dengan pelanggan untuk periode waktu tertentu.
Karaoke
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk karaoke sebagai usaha [okok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa pelayanan makan dan minum.
Usaha Arena Permainan
Kelompok ini mencakup suatu usaha yang menyediakan tempat dan fasilitas untuk permainan ketangkasan dan atau mesin permainan dengan koin atau kartu sebagai usaha pokok dan dapat dilengkapi dengan penyediaan jasa makan dan minum.
Pengacara kondang Hotman Paris pun angkat bicara terkait pencabutan izin usaha Holywings. Menurutnya, setiap outlet berbeda, bahkan memiliki badan hukum yang tidak sama. "Staf yang ditahan bukan pegawai dari 12 outlet yang ditutup," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Ia juga mengomentari terkait jumlah pekerja Holywings yang memiliki kurang lebih 3.000 orang pegawai. "Sebanyak 2.850 orang beragama Islam," ujarnya, Selasa (28/6/2022).
Hotman Paris diketahui merupakan salah satu pemegang saham Holywings. Artis Nikita Mirzani juga memiliki posisi serupa.
Manajemen tidak membeberkan rincian dana yang keduanya gelontorkan. Namun, keduanya resmi menjadi pemegang saham sejak Mei 2021.
Seperti diketahui, Holywings belakangan menjadi isu hangat. Bahkan, izin usahanya dicabut.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengungkapkan, pencabutan izin usaha di semua outlet Holywings akibat adanya temuan sejumlah pelanggaran.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," papar Andhika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir dari website ppid.jakarta.go.id, Senin (27/6/2022).
Adapun KBLI kepanjangan dari Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia adalah sertifikat yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar, yakni tempat yang menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.
Selain itu, Holywings melanggar ketentuan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) Provinsi DKI Jakarta. Pelaku usaha disebut hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol.
Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea diketahui menjadi salah satu pemilik tempat hiburan malam tersebut. Ia diketahui memiliki 10 lembar saham PT Aneka Bintang Gading, perusahaan yang mengelola outlet Holywings.
Berdasarkan data yang CNBC Indonesia peroleh dari Ditjen Ahu, berikut rincian pemilik Holywings.
- Eka Setia Wijaya (Direktur Utama); memiliki 143 saham
- Ivan Tanjaya (Komisaris Utama); memiliki 132 saham
- Marvin Saputra (Direktur); memiliki 80 saham
- Jacky Lee (Komisaris); memiliki 80 saham
- Kevin Tanjaya (Direktur); memiliki 55 saham
Hotman Hutapea; memiliki 10 saham.
Total saham yang ada berjumlah 500 unit dengan nilai per saham Rp 1.000.000. Ini merupakan data per Februari 2022.