Jadi Polemik di RI, Negara Ini Punya Emiten Produsen Ganja
Jakarta, CNBC Indonesia - Masyarakat Indonesia baru-baru ini dihebohkan oleh unggahan viral di media sosial yang menampilkan gambar seorang ibu yang membawa poster yang meminta tolong agar ia bisa mendapatkan ganja medis untuk anaknya. Tidak hanya ramai di kalangan warganet, Wakil Presiden Ma'ruf Amin bahkan ikut mengeluarkan suara dan meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa tentang wacana penggunaan ganja untuk kebutuhan medis.
Penggunaan ganja baik itu untuk kepentingan medis dan rekreasi masih berstatus ilegal di Indonesia. Semua bagian tanaman ganja dan hasil olahannya dikategorikan sebagai narkotika golongan satu. Pelanggaran aturan tersebut dapat dikenakan hukuman penjara 4 hingga 12 tahun, bahkan dapat dipidana seumur hidup apabila memenuhi klausul tertentu.
Indonesia merupakan bagian dari mayoritas negara yang masih belum melegalkan ganja. Terdapat puluhan negara lain yang masih menyematkan status ilegal bagi ganja termasuk China, Rusia, serta sejumlah negara konservatif dan mayoritas penduduk muslim seperti Arab Saudi.
Di kawasan Asia Tenggara, hanya Thailand yang sudah melegalkan ganja baik itu untuk keperluan medis atau rekreasi, meskipun pemerintah setempat sangat tidak menganjurkan penggunaan untuk keperluan non-medis dan memperingatkan merokok ganja di tempat umum dapat berpotensi denda dan penangkapan. Tetapi, pemerintah Thailand juga berharap bahwa mengembangkan perdagangan ganja akan meningkatkan pertanian dan pariwisata.
Sementara itu, di Filipina dan Singapura, ganja dapat diakses dengan penggunaan yang sangat terbatas utamanya bagi individu dengan penyakit sangat serius atau menjadi alternatif terakhir setelah opsi yang lainnya sudah tidak ada lagi. Penggunaan ini diatur ketat dan harus mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang setempat, termasuk badan pengawas obat dan makanan.
Beberapa negara lain di dunia sudah melegalkan penggunaan ganja demi keperluan medis. Negara-negara ini umumnya telah melakukan dekriminalisasi ganja atas kepemilikan relatif kecil, dan jika melewati batas tertentu tetap dipidana. Sebagian lain di kelompok ini masih menjadikan ganja ilegal, dengan beberapa di antaranya tidak menerapkan secara ketat (unenforced) aturan hukum terkait ganja.
Selanjutnya terdapat beberapa negara yang sudah melegalkan penggunaan ganja baik itu untuk keperluan medis atau rekreasi. Negara-negara tersebut termasuk Kanada, Meksiko dan Afrika Selatan.
Selanjutnya ada juga Australia yang penggunaan untuk rekreasi legal di beberapa teritori tetapi aturan federal masih berlaku di wilayah lain. Sementara itu penggunaan ganja di Amerika Serikat masih ilegal di tingkat federal, akan tetapi 37 negara bagian telah melegalkan penggunaan ganja untuk medis dan 19 negara bagian juga melegalkan untuk kepentingan rekreasi.
(fsd)