
Dari Unilever Hingga Garuda, Berikut Kabar Pasar Hari Ini

OJK Beri Waktu 1 Tahun ke Multifinance Lepas Saham
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Aturan pengganti POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini bertujuan untuk mengatur perusahaan pembiayaan atawa multifinance supaya lebih prudent.
Salah satu poin yang diatur adalah, soal kepemilikan portofolio. Perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan lagi untuk memiliki investasi surat berharga dengan basis atau underlying saham, terutama jika investasi ini bertujuan untuk jangka pendek.
Lantas, bagaimana perusahaan pembiayaan yang sudah memiliki investasi tersebut? OJK memberikan waktu paling lambat satu tahun kepada multifinance untuk mengalihkan portofolionya.
"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logostik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2022).
Proses Akuisisi Masih Berjalan, Link Net Dapat Pinjaman Rp 2 T
PT Link Net Tbk (LINK) baru saja menandatangani perjanjian fasilitas pinjaman senilai Rp 2 triliun di tengah proses akuisisi saham oleh XL Axiata.
"Perseroan telah menandatangani Perjanjian Fasilitas Pinjaman dan dokumen-dokumen terkait dengan MUFG Bank Ltd. Cabang Jakarta," ungkap keterbukaan informasi, Jumat (17/6/2022).
Fasilitas pinjaman sebesar Rp 2,6 triliun ini diberikan dengan jangka waktu 12 bulan. Dana pinjaman tersebut rencananya akan digunakan untuk membiayai kebutuhan umum perseroan.
PT Link Net Tbk (LINK) membukukan pendapatan sebesar Rp 1,05 triliun pada kuartal I-2022, menurun 1,6% dibandingkan dengan Rp 1,07 triliun pada kuartal I-2021. EBITDA perusahaan tercatat Rp 570 miliar, turun 8,8% dari Rp 624 miliar pada periode yang sama tahun lalu.
Lautan Luas Siapkan Dana Rp 200 Miliar Buat Lunasi Obligasi
PT Lautan Luas Tbk (LTLS) telah menyiapkan dana untuk pelunasan Obligasi Berkelanjutan II Lautan Luas Tahap I yang akan jatuh tempo pada tanggal 21 Juni 2022 sebesar Rp 200 miliar. Sebelumnya obligasi tersebut telah dipergunakan untuk modal kerja Perseroan.
"Perseroan telah menyiapkan dana sebesar Rp 200 miliar untuk pelunasan Obligasi tersebut," kata Investor Relations Lautan Luas Eurike Hadijaya dalam keterangan tertulis, Jumat (17/6/2022).
Sebagai catatan, total cash dan bank perseroan per 31 Maret 2022 berjumlah Rp 527 miliar. Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) juga telah menaikkan peringkat PT Lautan Luas Tbk (LTLS) dan Obligasi Berkelanjutan II 2017 seri B, Berkelanjutan III 2020 menjadi idA, dari sebelumnya idA-. Mengacu pada hal itu, prospek peringkat Lautan Luas adalah stabil.
(RCI/dhf)