Utang Garuda ke Boeing Rp 10 T, tapi Tak Ikut PKPU

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
17 June 2022 14:53
An aviation security officer rides a bicycle as he patrols at the Garuda Maintenance Facility (GMF) AeroAsia, at Soekarno-Hatta International airport near Jakarta, Indonesia, January 21, 2022. REUTERS/Willy Kurniawan
Foto: REUTERS/WILLY KURNIAWAN

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Garuda Indonesia Tbk (GIAA) sedang melaksanakan proses voting dalam Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Nantinya, keputusan ini akan jadi penentu nasib masa depan maskapai penerbangan pelat merah tersebut.

Direktur Utama PT Garuda Indonesia Tbk, Irfan Setiaputra mengungkapkan, Boeing sebagai kreditur tidak ikut mendaftarkan dalam proses pemungutan suara hari ini. Padahal, nilai utang perseroan kepada Boeing cukup besar yaitu Rp 10 triliun.

"Boeing tidak partisipasi di PKPU. Namun punya nilai besar tidak ajukan tagihannya, US$ 822 juta atau sebesar Rp 10 triliun, maka akan dikurangi ekuitas baru akan berkurang proporsional tahunan Boeing," kata Irfan di Pengadilan Niaga dalam Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022).

Mengutip dari website PKPU Garuda, jumlah utang perusahaan penyewa pesawat (lessor) mencapai Rp 104,37 triliun, DPT non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen senilai Rp 3,95 triliun.

Jumlah kreditur yang sudah terverifikasi oleh Tim Pengurus PKPU baru mencapai 501 entitas. Jumlah ini terdiri dari non lessor 355 entitas, lessor 123 entitas, preferen 23 entitas.

Sebagai informasi, maskapai milik BUMN ini harus menghadapi voting atas proposal perdamaian yang sudah diajukan kepada para kreditur sejak akhir Desember 2021. Setelah dilakukan pemungutan suara maka pengadilan akan mengambil putusan PKPU pada 20 Juni 2022.

Dalam proses voting ini, Garuda memiliki target untuk memperoleh suara 50 plus 1% dari total jumlah kreditur (headcount). Selain itu, juga perlu mengejar 67% klaim dari kreditur non-preferen yang memiliki hak voting. Nantinya, voting menjadi penentu kesepakatan perdamaian (homologasi) antara Garuda dan kreditur.

Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). (CNBC Indonesia/Romys Bekinasri)Foto: Sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT Garuda Indonesia di PN Jakarta Pusat, Jumat (17/6/2022). (CNBC Indonesia/Romys Bekinasri)

(hps/hps)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sempat di Kondisi Terendah, Ini Cara Garuda Tetap Bertahan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular