OJK Beri Waktu 1 Tahun ke Multifinance Lepas Saham
Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan POJK Nomor 7/POJK.05/2022. Aturan pengganti POJK Nomor 35/POJK.05/2018 ini bertujuan untuk mengatur perusahaan pembiayaan atawa multifinance supaya lebih prudent.
Salah satu poin yang diatur adalah, soal kepemilikan portofolio. Perusahaan pembiayaan tidak diperkenankan lagi untuk memiliki investasi surat berharga dengan basis atau underlying saham, terutama jika investasi ini bertujuan untuk jangka pendek.
Lantas, bagaimana perusahaan pembiayaan yang sudah memiliki investasi tersebut? OJK memberikan waktu paling lambat satu tahun kepada multifinance untuk mengalihkan portofolionya.
"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logostik Anto Prabowo dalam keterangan resmi, Jumat (18/6/2022).
Secara rinci, peraturan anyar itu melarang perusahaan pembiayaan memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas, dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha perusahaan pembiayaan.
Penerbitan aturan baru tersebut mempertimbangkan semakin kompleksnya kegiatan perusahaan pembiayaan, serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.
"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," ungkapnya.
Selain aturan untuk perusahaan pembiayaan, OJK juga menerbitkan aturan bagi perusahaan efek dan perantara perdagangan efek, melalui Perubahan Atas Peraturan OJK dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.
Penerbitan aturan itu untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.
Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.
"PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan" ucapnya.
Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK.
Lebih lanjut, POJK juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.
Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(RCI/dhf)