Pengumuman! OJK Larang Multifinance Berinvestasi Saham

Romys Binekasri, CNBC Indonesia
Jumat, 17/06/2022 13:52 WIB
Foto: CNBC Indonesia/ Andrean Kristianto

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait perudahaan pembiayaan dan perusahaan efek. Salah satu peraturan tersebut melarang perusahaan pembiayaan atau multifinance investasi di efek saham dan produk turunan lain dengan aset dasar saham.

Dua aturan tersebut yaitu yaitu POJK Nomor 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, dan POJK Nomor 8/POJK.04/2022 tentang Pelaporan Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Penjamin Emisi Efek dan Perantara Pedagang Efek.

Terkait aturan perusahaan pembiayaan, pertimbangan OJK melarang investasi saham karena kegiatan perusahaan pembiayaan semakin kompleks serta penanganan berbagai masalah di perusahaan pembiayaan yang membutuhkan mitigasi risiko yang efektif dan efisien untuk memastikan pemenuhan aspek prudensial.


"POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat," tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logostik Anto Prabowo, Jumat (18/6/2022).

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Dalam beleid tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

"Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan," ungkapnya.

Sedangkan untuk perusahaan efek melalui POJK Nomor 8/POJK.04/2022, bertujuan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

Atuan ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

"Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK," imbuhnya.

Lebih lanjut, aturan itu juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: OJK Soroti Ketahanan Bisnis Asuransi, Pembiayaan & Dapen