
Habis Kena UMA, Saham DIGI Sentuh ARB Ambles 6,86%

Jakarta, CNBC Indonesia - Saham PT Arkadia Digital Media Tbk (DIGI) masuk ke zona merah sejak Selasa (7/6/2022) hingga hari ini, pasca Bursa Efek Indonesia (BEI) memasukkan saham DIGI ke dalam kategori UMA (Unusual Market Activity) pada Senin lalu (6/6/2022).
Pada penutupan sesi I, Rabu (8/6/2022), saham DIGI ambles 6,86% menyentuh level auto reject bawah (ARB) ke level Rp 95 per saham. Kemarin, saham DIGI anjlok 6,42%, namun pada Senin meroket 34,57%.
Meski begitu, saham DIGI masih meroket 46,15% dalam sebulan namun sejak awal tahun terkoreksi 7,77%.
"Dengan ini kami menginformasikan bahwa telah terjadi peningkatan harga saham DIGI yang di luar kebiasaan (Unusual Market Activity). Pengumuman UMA tidak serta merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal," tulis pengumuman BEI, dikutip Rabu (8/6/2022).
Ini merupakan kali kedua saham DIGI masuk radar UMA Bursa. Sebelumnya, Bursa telah mengumumkan UMA (Unusual Market Activity) pada tanggal 18 Agustus 2021 atas perdagangan saham DIGI.
Adapun informasi terakhir mengenai Perusahaan Tercatat adalah informasi tanggal 3 Juni 2022 yang dipublikasikan melalui website PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penyampaian materi public expose-Tahunan.
Sehubungan dengan terjadinya Unusual Market Activity atas saham DIGI tersebut, BEI sampaikan bahwa Bursa saat ini sedang mencermati perkembangan pola transaksi saham ini.
Oleh karena itu para investor diharapkan untuk memperhatikan jawaban Perusahaan Tercatat atas permintaan konfirmasi Bursa, mencermati kinerja Perusahaan Tercatat dan keterbukaan informasinya.
Serta, mengkaji kembali rencana corporate action Perusahaan Tercatat apabila rencana tersebut belum mendapatkan persetujuan RUPS, dan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul di kemudian hari sebelum melakukan pengambilan keputusan investasi.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Direktur Utama DIGI Mengundurkan Diri, Ada Apa?