
Bank Jatim Lagi Cari 2 Direktur Baru Nih, Kamu Minat?

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) Tbk (BJTM) tengah membuka lowongan untuk posisi Direktur IT & Digital dan Direktur Manajemen Risiko. Pendaftaran ini dibuka mulai 2 Juni 2022 hingga 16 Juni 2022 (Pukul 24:00 WIB).
"Panitia seleksi penerimaan calon anggota direksi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk, mengundang para profesional terbaik," tulis lowongan pekerjaan tersebut dalam pengumuman di media massa, Jumat (3/6/2022).
Sayangnya, tidak ada kriteria khusus yang menjelaskan kriteria pelamar, hanya saja, setiap pelamar hanya diperbolehkan untuk memilih salah satu jabatan saja.
Adapun dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, Direksi adalah organ Emiten atau Perusahaan Publik yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan Emiten atau Perusahaan Publik untuk kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik, sesuai dengan maksud dan tujuan Emiten atau Perusahaan Publik serta mewakili Emiten atau Perusahaan Publik, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar.
Cara pemilihan Direksi menurut POJK tersebut adalah dengan diangkat atau diberhentikan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Bukan cuma itu, dalam POJK juga dijelaskan kriteria untuk menjadi direksi, antara lain:
Yang dapat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi persyaratan pada saat diangkat dan selama menjabat:
a. mempunyai akhlak, moral, dan integritas yang baik;
b. cakap melakukan perbuatan hukum;
c. dalam 5 (lima) tahun sebelum pengangkatan dan selama menjabat:
1. tidak pernah dinyatakan pailit;
2. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
3. tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan; dan
4. tidak pernah menjadi anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris yang selama menjabat:
a) pernah tidak menyelenggarakan RUPS tahunan;
b) pertanggungjawabannya sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris pernah tidak diterima oleh RUPS atau pernah tidak memberikan pertanggungjawaban sebagai anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris kepada RUPS; dan
c) pernah menyebabkan perusahaan yang memperoleh izin, persetujuan, atau pendaftaran dari Otoritas Jasa Keuangan tidak memenuhi kewajiban menyampaikan laporan tahunan dan/atau laporan keuangan kepada Otoritas Jasa Keuangan.
d) memiliki komitmen untuk mematuhi peraturan perundang-undangan; dan
e) memiliki pengetahuan dan/atau keahlian di bidang yang dibutuhkan Emiten atau Perusahaan Publik.
Bagaimana, Anda tertarik menjadi direksi Bank Jatim?
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Optimistis Kinerja Moncer, Direksi Bank Jatim Kompak Borong Saham