
Korupsi Waskita Beton Naik Penyidikan, Kerugian Rp1,2 Triliun

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejaksaan Agung resmi menaikkan status penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan atau penyelewengan dalam penggunaan dana PT. Waskita Beton Precast Tbk. (WSBP) pada tahun 2016 s/d 2020 menjadi tahap penyidikan. Hal itu ditandai dengan penerbitan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022.
Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan pers, Selasa (31/5/2022).
Dalam penjelasannya, Sumedana mengatakan, dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh WSBP terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan, yaitu:
a. Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
b. Pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama.
c. Terdapat pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).
d. Pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).
e. Bahwa terdapat permasalahan atas transaksi jual beli tanah plant Bojanegara, Serang.
f. Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh tim jaksa penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp 1,2 triliun.
Menurut Sumedana, hingga Senin (30/5/2022), tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 17 orang saksi.
Selanjutnya, lanjut dia, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penggeladahan berdasarkan surat perintah penggeledahan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-106/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 18 Mei 2022, berlokasi di 3 (tiga) lokasi, yaitu:
a. Kantor pusat PT. Waskita Beton Precast Tbk. (pada Rabu 18 Mei 2022)
b. Plant Karawang di Karawang (pada Kamis 19 Mei 2022)
c. Plant Bojonegara di Serang (pada Kamis 19 Mei 2022)
"Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen," ujar Sumedana.
Hal itu, lanjut dia, berdasarkan surat perintah penyitaan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor : Print-104/F.2/Fd.2/05/2022 Tanggal 17 Mei 2022.
(miq/miq)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Kejagung Periksa 4 Eks Direktur Garuda Indonesia Sekaligus