Waspada Email Phishing yang Catut Lembaga Jasa Keuangan!
Jakarta, CNBC Indonesia - Penipuan dengan mencatut nama lembaga keuangan masih marak. Berbagai modus dilakukan, salah satunya melalui email phising.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat, apalagi yang pernah menerima email yang mencurigakan yang mengatasnamakan lembaga jasa keuangan. "Waspadai email phishing," seperti diutip dari keterangan resmi OJK, Selasa (31/5/2022).
Email phishing adalah salah satu modus penipuan di dunia maya dengan cara mengelabui korban dengan menyamar antara lain sebagai karyawan atau lembaga jasa keuangan yang resmi untuk menjebak korban agar memberikan data pribadi, data akun, atau data finansial.
Adapun data yang biasanya diincar oleh pelaku kejahatan email phishing antara lain, username, password, nomor kartu kredit atau debit, kode PIN ATM, kode OTP, Koce CCV/CVC, masa berlaku kartu, nomor KTP/passport, tanggal lahir, dan informasi pribadi lainnya.
Ciri-ciri email phishing adalah, menggunakan nama akun email mirip dengan email resmi lembaga jasa keuangan. Oleh karena itu penting untuk mengetahui detail pengirim email untuk memastikan keaslian pengiriman.
Email phishing juga biasanya meminta data pribadi seperti kata sandi, OTP, nomor kartu kredit/debit, masa berlaku kartu.
"Ingat bahwa lembaga jasa keuangan tidak akan meminta data tersebut kepada nasabah," tegas OJK.
Cara penipuan ini juga akan memberikan tautan/link atau file palsu dengan iming-iming untuk mendapatkan diskon, melihat berita, dan lainnya. Terakhir penipuan junis ini akan mendesak korban untuk mengambil keputusan secara cepat.
Penipu akan meminta korban untuk mengambil keputusan cepat dengan bebragai alasa seperti adanya transaksi mencurigakan, masa promo yang akan segera berakhir, dan rayuan lainnya, agara panik atau terpedaya.
Jika mengalami hal tersebut, segera hubungi layanan konsumen lembaga jasa keuangan untuk memastukan email yang diterima benar dan aman. Selain itu, pastikan selalu menjaga kerahasiaan data pribadi.
(RCI/dhf)