132 Emiten Dipantau Khusus oleh Bursa, Dari GIAA Hingga SRIL

vap, CNBC Indonesia
31 May 2022 14:14
Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI).  (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Foto: Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Terdapat tambahan 113 emiten baru yang masuk dalam Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus Bursa Efek Indonesia (BEI) yang berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (31/5/2022).

Padahal sebelumnya per Senin (30/5/2022), hanya ada 19 emiten yang masuk daftar tersebut. Dengan demikian, kini terdapat total 132 emiten yang ada dalam pemantauan Bursa.

"Menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus dan dalam rangka memberikan perlindungan kepada Investor terkait informasi fundamental dan/atau likuiditas Perusahaan Tercatat, dengan ini Bursa menetapkan Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus berlaku efektif pada tanggal 31 Mei 2022," tulis pengumuman Bursa, dikutip Selasa (31/5/2022). 

Banyaknya tambahan emiten baru yang dipantau Bursa itu sangat kontras dengan Senin kemarin (30/5/2022), di mana hanya terdapat satu emiten baru yang masuk daftar tersebut, yakni PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN). 

PT Krida Jaringan Nusantara Tbk (KJEN) masuk daftar pemantauan khusus bursa dengan kriteria efek nomor 10, yakni dikenakan penghentian sementara perdagangan Efek selama lebih dari 1 (satu) Hari Bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan. 

Terbaru, dari tambahan 113 emiten baru tersebut, rata-rata mereka memenuhi kriteria efek nomor 1, 5, dan 7. Untuk kriteria efek nomor 1 artinya Harga rata-rata saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler kurang dari Rp 51,00.

Sedangkan kriteria efek nomor 5 artinya Memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir, dan kriteria nomor 7 berarti Memiliki likuiditas rendah dengan kriteria nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp 5.000.000,00 dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10.000 saham selama 6 (enam) bulan terakhir di Pasar Reguler.

Selanjutnya, sebanyak 14 emiten mengalami perubahan kriteria efek sedangkan 5 emiten sisanya kriterianya tetap. Simak daftar selengkapnya berikut ini. 

Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan KhususFoto: CNBC Indonesia
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan KhususFoto: CNBC Indonesia
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan KhususFoto: CNBC Indonesia
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan KhususFoto: CNBC Indonesia
Daftar Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus
Kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan KhususFoto: CNBC Indonesia
Kriteria Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus

(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Empat Paket Bertarung Dalam Fit & Proper Tes Calon Bos Bursa

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular