Dicecar Bursa, Laporan Keuangan Bukalapak Kembali Bermasalah?

Riset, CNBC Indonesia
31 May 2022 07:00
[DALAM] Topik/Bukalapak/Arie Prarama
Foto: Topik/Bukalapak/Arie Prarama

Jakarta, CNBC Indonesia - Laporan keuangan PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) kembali menimbulkan masalah.

Setelah sempat salah dalam menyajikan laporan keuangan terkait nilai investasi di entitas anak di mana satu juta dolar AS dicatatkan sebagai satu miliar dolar AS oleh manajemen, kini laporan keuangan perseroan untuk kuartal I-2022 kembali dicecar oleh otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga dua kali yakni di tanggal 17 Mei 2022 dan 23 Mei 2022.

Menilik laporan keuangan BUKA kuartal I-2022 yang tidak diaudit, sejatinya ada pos yang mencolok yakni di laporan laba rugi.

Laba usaha yang sebelumnya tercatat merugi hampir Rp 328 miliar pada 31 Desember 2021 tiba-tiba berbalik untung menjadi Rp 14,4 triliun.

Pembalikan laba yang fantastis itu dikarenakan BUKA mencatatkan laba nilai investasi yang belum dan sudah terealisasi sebesar hampir Rp 15,5 triliun.

Pos ini sesungguhnya berisi tentang investasi perseroan di saham PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI) di mana BUKA melakukan pembelian BBHI di harga rights issue yakni Rp 478/unit sehingga membukukan unrealized gain karena harga BBHI di market jauh lebih tinggi dari harga tersebut.

Pada praktiknya biasanya hanya perusahaan investasi seperti PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (SRTG) yang menggunakan sistem pencatatan seperti ini karena bisnis utama perseroan adalah perusahaan investasi yang mencari untung dengan transaksi efek.

Namun karena BUKA bergerak di sektor teknologi utamanya pengelola situs lokapasar maka pencatatan laporan keuangan BUKA yang mencatat unrealized gain di BBHI sebagai laba dicecar Bursa apalagi mengingat kepemilikan BBHI milik Bukalapak tidak dapat dijual hingga 3 tahun ke depan.

Sebelumnya, pihak regulator meminta BUKA untuk menyampaikan keterbukaan informasi yang dipublikasikan pada 17 Mei 2022.

Pada poin pertanyaan kedua, BEI meminta pihak BUKA menjelaskan dasar pertimbangan perseroan mengklasifikasikan investasinya di BBHI melalui pendekatan Fair Value through Profit or Loss (FVTPL) sebagaimana tertuang dalam PSAK 71.

Pihak BUKA pun menjawab bahwa yang dimaksud dalam PSAK 71 poin 4.1.2, aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika dua kondisi terpenuhi yaitu aset keuangan dikelola untuk mendapat arus kas kontraktual dan aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas kontraktual dari pembayaran bunga dan pokok utang.

Sedangkan berdasarkan PSAK 71 poin 4.1.2A, aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika kedua kondisi berikut terpenuhi yakni aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang tujuannya akan terpenuhi dengan mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan dan persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang semata dari pembayaran pokok dan bunga dari jumlah pokok terutang.

Berdasarkan penilaian Perseroan, definisi arus kas kontraktual yang semata dari pembayaran pokok dan bunga sesuai PSAK 71 tersebut di atas tidak sesuai dengan instrumen ekuitas yaitu investasi di BBHI oleh Perseroan, sehingga investasi diukur pada nilai wajar melalui laba rugi (FVTPL).

Di poin ketiga, Bursa juga masih mencecar BUKA soal pencatatan yang dianggap tidak wajar ini. Regulator mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Bukalapak menyajikan laba nilai investasi sebagai komponen laba usaha dan bukan setelah laba usaha dan menjadi komponen laba (rugi) sebelum pajak mempertimbangkan kegiatan usaha utama Perseroan bukan mencari keuntungan melalui transaksi efek?

Pihak Bukalapak pun menjawab berdasarkan pertimbangan Perseroan, saat ini investasi tersebut merupakan bagian dari kegiatan bisnis operasi yang mendukung bisnis utama Perseroan. Hal ini sejalan dengan perubahan penggunaan dana IPO yang telah disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Tak puas dengan jawaban manajemen, regulator kembali mencecar keputusan pencatatan ini dalam keterbukaan informasi yang diterbitkan tanggal 23 Mei.

Di poin 3b regulator mempertanyakan apakah kegiatan usaha Perseroan sebagai perusahaan investasi telah terdapat dalam Anggaran Dasar Perseroan?

Bukalapak pun menjawab bahwa anggaran Dasar Perseroan sudah cukup untuk mendukung kegiatan utama bisnis Perseroan saat ini karena hal ini termasuk dalam kegiatan usaha holding. Investasi yang dilakukan oleh Perseroan pada BBHI bukan merupakan bisnis utama Perseroan namun merupakan pendukung dari kegiatan utama Perseroan.

Sejatinya, laporan keuangan didesain untuk memberikan gambaran kinerja keuangan suatu perusahaan dalam suatu periode fiskal tertentu.

Laporan keuangan ditujukan untuk berbagai pihak terutama investor untuk menilai kinerja bisnis dari suatu perusahaan sehingga laporan yang baik adalah laporan yang transparan dan apa adanya tanpa adanya aksi-aksi untuk mempercantik laporan keuangan tersebut.

Investor juga hendaknya memahami prinsip pencatatan akuntansi agar benar-benar bisa melihat apakah suatu perusahaan benar-benar berhasil menunjukkan keberhasilan model bisnis atau operasionalnya, atau hanya melakukan upaya untuk mempercantik laporan keuangan.

TIM RISET CNBC INDONESIA 


(RCI/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular