
Menilik 9 Saham Pendatang Baru di Papan Utama Bursa Saham

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, di BEI, ada tiga papan pencatatan yang ada di bursa saham domestik yaitu Papan Utama, Papan Pengembangan dan Papan Akselerasi.
Adapun ketentuan dan persyaratan yang untuk dapat mencatatkan saham di BEI di Papan Utama, Papan Pengembangan atau Papan Akselerasi adalah sebagai berikut:
![]() Papan Utama, Pengembangan & Akselerasi |
Papan Akselerasi merupakan papan perdagangan di bursa yang masih terbilang baru. Papan ini dibentuk untuk mendukung perusahaan rintisan (startup) dan perusahaan dengan skala usaha kecil dan menengah (UKM) bisa menjadi emiten di pasar modal lewat Papan Akselerasi.
Papan Akselerasi adalah Papan Pencatatan yang disediakan untuk mencatatkan saham dari Emiten dengan Aset Skala Kecil atau Emiten dengan Aset Skala Menengah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 53/POJK.04/2017. Peraturan Pencatatan Papan Akselerasi diberlakukan oleh BEI pada 22 Juli tahun 2019.
Di lain sisi, perusahaan yang sebelumnya tercatat di Papan Akselerasi akan berpindah ke Papan Pengembangan atau Papan Utama atas pertimbangan Bursa, ketika sudah memenuhi ketentuan persyaratan pencatatan di Papan Pengembangan atau Papan Utama dan sudah tidak memenuhi kriteria perusahaaan aset skala kecil dan menengah menurut POJK 53.
Meski dibentuk untuk mendukung perusahaan startup dan perusahaan skala usaha kecil, tetapi beberapa analis pun berpendapat bahwa penawaran saham untuk calon emiten di Papan Akselerasi bakal lebih sulit ketimbang perusahaan yang akan tercatat di dua papan lainnya.
Sebab, salah satu aturan pencatatan di papan tersebut adalah perusahaan besar tak diperkenankan menjadi perusahaan pengendali di calon emiten tersebut.
Namun keunggulannya adalah Papan Akselerasi menggunakan sistem auto rejection hanya sebesar 10% kenaikan harga dalam satu hari.
Di hari perdagangan pertamanya pun tidak diberlakukan kelipatan persentase, artinya hanya bisa naik maksimal 10% dalam satu hari, itu pun berlaku untuk harga di atas Rp 10/saham.
Saham di Papan Akselerasi ini bakal menerapkan batasan harga minimal Rp 1/saham, berbeda dengan dua papan lainnya yang sebesar minimal Rp 50/saham.
Untuk fraksi harga Rp 1-Rp 10/saham, batas auto rejection yang diterapkan adalah Rp 1, sehingga jika sudah berada di kisaran harga ini, saham tersebut dalam sehari hanya bisa naik Rp 1.
(chd)[Gambas:Video CNBC]
