Rupiah Salah Satu Mata Uang Termurah di Dunia, Kok Bisa?

Putu Agus Pransuamitra, CNBC Indonesia
19 May 2022 15:10
ilustrasi uang

Jakarta, CNBC Indonesia - Nilai tukar mata uang suatu negara ditentukan oleh banyak faktor, dan selalu bergerak naik dan turun terhadap mata uang lainnya.

Beberapa faktor yang menentukan nilai tukar mata uang yakni tingkat inflasi suatu negara, transaksi berjalan, perbedaan suku bunga, kinerja ekonomi dan stabilitas politik hingga ekspektasi pasar.

Jika dibandingkan dengan dolar Amerika Serikat (AS) rupiah ternyata menjadi salah satu yang termurah di dunia, bahkan masuk 5 besar.

1. Rial Iran (IRR)
Satu dolar AS setara dengan 24.875 rial Iran. Angka itu membuatnya menjadi mata uang dengan nilai terendah di dunia. Rendahnya nilai mata uang Iran juga turut dipengaruhi oleh konflik Iran-Amerika Serikat serta berkaitan dengan pembatasan transaksi sebagai bentuk sanksi ekonomi global terhadap Iran.

2. Dong Vietnam (VND)
Sejak pertama kali diterbitkan, nilai mata uang dong sudah menjadi nilai mata uang paling rendah. Satu dolar AS setara dengan 22.649,95 VND. Dong pertama kali diperkenalkan pada tahun 1946 menggantikan Pieter Indochina Perancis.

3. Franc Guinea (GNF)
Dalam kurs dolar AS saat ini, nilai 1 dolar AS setara dengan 9.512,22 GNF. Guinea menjadi negara dengan mata uang terendah di dunia meskipun Afrika memiliki kekayaan mineral terutama di Guinea.

4. Rupiah Indonesia (IDR)
Sepanjang bulan ini rupiah belum pernah menguat melawan dolar AS. Pada perdagangan Kamis (19/5/2022) pukul 14:00 WIB, rupiah berada di Rp 14.730/US$. 

Jika melihat agak jauh ke belakang, nilai tukar rupiah menjadi salah satu mata uang termurah terjadi sejak krisis moneter 1998. Krisis tersebut dipicu oleh amblesnya mata uang baht Thailand yang akhirnya merembet ke negara-negara lainnya termasuk Indonesia.

Sebelumnya pada zaman Orde Baru, Paket Kebijakan Oktober (Pakto) 1988 yang diterapkan kala itu membuat sektor keuangan Indonesia begitu bebas sehingga dana asing mengalir deras ke perbankan dan pasar modal.

Pemerintah yang saat itu menerapkan kurs mengambang terkendali tidak mampu menjaga nilai tukar rupiah. Investor asing pun menarik modalnya yang membuat rupiah makin terpuruk.

Hingga pertengahan 1997, nilai tukar rupiah sebenarnya masih di bawah Rp 2.500/US$, tetapi dalam tempo satu tahun nilai tukar rupiah jeblok hingga menyentuh Rp 16.800/US$ pada 17 Juni 1998. Pelemahnnya dalam tempo satu tahun tersebut lebih dari 570%.

Setahun berselang, rupiah sempat menguat lagi ke kisaran Rp 6.500/US$. Tetapi setelahnya terus mengalami pelemahan. Bahkan, nyaris 10 tahun terakhir rupiah tidak pernah lagi di bawah Rp 10.000/US$.

Pandemi penyakit akibat virus corona (Covid-19) yang melanda sempat membuat nilai tukar rupiah merosot lagi menyentuh Rp 16.620/US$ pada 23 Maret 2020, nyaris memecahkan rekor tertinggi sepanjang masa.

HALAMAN SELANJUTNYA >>> Pemerintah Rencanakan Redenominasi, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1

Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi Rupiah, sejak tahun 2020 telah diusulkan oleh pemerintah untuk masuk ke dalam rencana strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Redenominasi adalah penyederhanaan dan penyetaraan nilai Rupiah. Misalnya, Rp 1.000 akan menjadi Rp 1.

Dalam kajian Bank Indonesia dijelaskan, redenominasi bukanlah sanering atau pemotongan daya beli masyarakat melalui pemotongan nilai uang.

Redenominasi biasanya dilakukan dalam kondisi ekonomi yang stabil dan menuju kearah yang lebih sehat. Sedangkan sanering adalah pemotongan uang dalam kondisi perekonomian yang tidak sehat, di mana yang dipotong hanya nilai uangnya.

Dalam redenominasi, baik nilai uang maupun barang, hanya dihilangkan beberapa angka nolnya saja. Dengan demikian, redenominasi akan menyederhanakan penulisan nilai barang dan jasa yang diikuti pula penyederhanaan penulisan alat pembayaran (uang). Selanjutnya, hal itu akan menyederhanakan sistem akuntansi dalam sistem pembayaran tanpa menimbulkan dampak negatif bagi perekonomian.

BI memandang bahwa keberhasilan redenominasi sangat ditentukan oleh berbagai hal yang saat ini sedang dikaji sebagaimana yang telah dilakukan oleh beberapa negara yang berhasil melakukannya.

Redenominasi tersebut biasanya dilakukan di saat ekspektasi inflasi berada di kisaran rendah dan pergerakannya stabil, stabilitas perekonomian terjaga dan ada jaminan terhadap stabilitas harga serta adanya kebutuhan dan kesiapan masyarakat.

RUU Redenominasi Rupiah telah dimasukkan dalam jangka menengah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77/PMK.01/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2020-2024.

Kala itu, Sri Mulyani menjelaskan, setidaknya ada dua alasan mengapa penyederhanaan nilai mata uang harus dilakukan.

Pertama, untuk menimbulkan efisiensi berupa percepatan waktu transaksi, berkurangnya resiko human error, dan efisiensi pencantuman harga barang/jasa karena sederhananya jumlah digit rupiah.

Kedua, untuk menyederhanakan sistem transaksi, akuntansi dan pelaporan APBN karena tidak banyaknya atau berkurangnya jumlah digit rupiah.

TIM RISET CNBC INDONESIA

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular