Jokowi Larang Ekspor CPO, Petani Teriak Rugi Rp 11 Triliun!

Market - Teti Purwanti, CNBC Indonesia
19 May 2022 09:00
FILE PHOTO: Palm oil fruits are pictured at a plantation in Chisec, Guatemala December 19, 2018. REUTERS/Luis Echeverria/File Photo Foto: Ilustrasi Kelapa Sawit (REUTERS/Luis Echeverria)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelarangan ekspor CPO yang diharapkan bisa membuat masyarakat mudah dan murah dalam mendapatkan minyak goreng ternyata tidak semudah membalikkan telapak tangan.

Nyatanya, kebijakan ini justru membuat banyak dampak. Mulai dari bolongnya kantong petani karena tandan buah segar (TBS) hasil produksi tidak terbeli oleh pabrik hingga merosotnya devisa bagi negara.

Menurut hitungan Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo), para petani sudah rugi Rp 11,4 triliun dalam 20 hari terakhir sejak larangan ekspor CPO berlaku pada 28 April 2022.

Estimasi kerugian ini muncul dari penurunan harga TBS dari kisaran Rp 4.800 menjadi Rp 1.000 per kilogram. Begitu juga dengan kalkulasi 6,58 juta ton TBS yang rusak karena tak terserap pabrik.

Besarnya kerugian ini membuat para petani tidak tinggal diam. Mereka sempat menyambangi kantor Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto untuk berkeluh kesah.

"Hari ini (TBS) sudah tidak ada lagi harganya. Wajar saja pabrik semua sudah menolak karena tangki timbunnya sudah penuh," keluh Ketua DPP Apkasindo Gulat Manurung saat menggelar aksi di depan kantor Kemenko Perekonomian, dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (17/5).

Bukan cuma itu, harga TBS terus turun hingga angka terendah. Setelah libur Lebaran, harga sempat naik tapi tidak signifikan.

Per 8 Mei 2022, secara umum harga di semua provinsi turun, namun sedikit lebih baik dibandingkan dengan sebelum Lebaran. Yang terendah, harga di petani swadaya, yakni Rp 1.775 - Rp 1.931 per kg.

"Niat kebijakan pemerintah itu bagus dan adalah wewenang pemerintah sebagai negara berdaulat untuk melindungi rakyatnya. Masalahnya, mengapa kementerian terkait lama sekali mengantisipasi dan melindungi kebijakan Presiden tersebut? Seharusnya sejak Pidato Jokowi, langsung dilindungi petani sebagai pihak yang paling rawan dalam rantai bisnis sawit. Presiden pidato tanggal 22 April, baru 25 April keluar surat itu pun hanya imbauan dari Plt Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian. Ini yang kami sesalkan," lanjutnya.


[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya

RI Larang Ekspor Migor, Tsunami Inflasi Dunia di Depan Mata


(vap/vap)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading