
Pasca libur Lebaran, 3 Emiten Ini Terancam Didepak BEI

Jakarta, CNBC Indonesia - Libur Lebaran baru saja usai, namun Bursa Efek Indonesia (BEI) sudah mengeluarkan peringatan potensi delisting bagi tiga perusahaan tercatat. Hal ini kian menambah panjang daftar emiten yang bakal didepak dari bursa.
Ketiga perusahaan tersebut antara lain, PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL). Berikut adalah rinciannya yang tertuang dalam pengumuman BEI dikutip Selasa (10/5/2022).
1. PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP)
Masa suspensi saham LCGP telah mencapai 36 bulan pada tanggal 2 Mei 2022. Adapun sebagian besar saham LCGP dimiliki oleh masyarakat, mencapai 87,2%, lalu Yayasan Kesehatan Bank Mandiri sebesar 7,07%, DP Bukit Asam sebesar 5,55%, dan Generasi Prima Sakti sebesar 0,18%.
2. PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW)
Masa suspensi JKSW juga telah mencapai 36 bulan pada tanggal 2 Mei 2022. Thee Ning Khong, Komisaris Utama perseroan diketahui memiliki 1,33% saham di perusahaan tersebut. Adapun kepemilikan masyarakat sebesar 39,44%, PT Matahari Diptanusa sebanyak 28,67%, dan PT Devisi Multi Sejahtera sebanyak 30,56%.
3. PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL)
Masa suspensi saham TRIL telah mencapai 36 bulan pada tanggal 2 Mei 2022. Saham masyarakat di TRIL sebanyak 27,65%. Sisanya dimiliki PT Arthabuana Karya Mandiri sebanyak 57,92% dan PT Hengtraco Protecsindo sebanyak 14,43%.
"Bursa meminta kepada pihak yang berkepentingan untuk memperhatikan dan mencermati segala bentuk informasi yang disampaikan oleh Perseroan," jelas manajemen BEI.
Seperti diketahui, dalam peraturan Bursa Nomor I-I tentang Penghapusan Pencatatan (Delisting) dan Pencatatan Kembali (Relisting) Saham di Bursa, Bursa dapat menghapus saham Perusahaan Tercatat apabila:
a. Ketentuan III.3.1.1, Mengalami kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha Perusahaan Tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status Perusahaan Tercatat sebagai Perusahaan Terbuka, dan Perusahaan Tercatat tidak dapat menunjukkan indikasi pemulihan yang memadai.
b. Ketentuan III.3.1.2, Saham Perusahaan Tercatat yang akibat suspensi di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, hanya diperdagangkan di Pasar Negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir.
(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Terancam Hengkang dari BEI, Emiten Hotel Ini Angkat Suara