Nyaris Trading Halt, Pergerakan IHSG Mirip Awal Pandemi

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
Senin, 09/05/2022 18:39 WIB
Foto: Suasana Bursa Efek Indonesia (BEI). (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)

Jakarta, CNBC Indonesia - Pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) bak roller coaster. Setelah terus dalam tren kenaikan, indeks justru ambrol setelah cuti bersama Idul Fitri usai.

Hingga penutupan perdagangan Senin (9/5/2022), IHSG terpantau longsor 4,42% di level 6.909,75. IHSG terpaksa ambrol ke bawah level psikologis 7.000 pada perdagangan hari ini.

Bahkan kini IHSG sudah berada di dekat level psikologis 6.900. Bersamaan dengan penurunan IHSG investor asing net sell jumbo sebesar Rp 2,6 triliun.


Bukan hanya itu, penurunan itu cukup kritis. Pasalnya, sekitar 0,58% lagi hingga akhirnya perdagangan bursa dihentikan sementara. Ini terkait kebijakan trading halt yang diterapkan otoritas Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Akan ada trading halt selama 30 menit apabila indeks turun menyentuh 5%," kata Laksono Widodo, Direktur BEI, Senin (9/5/2022).

Tenggat waktu trading halt merupakan implementasi dari Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat yang diterbitkan 10 Maret 2020.

Dalam aturan yang ada, trading halt dibagi dalam tiga sesi. Pertama, trading halt dilakukan selama 30 menit jika indeks turun 5%.

Kedua, tenggat waktu yang sama kembali dilakukan jika indeks turun 10%. Jika penurunan mencapai 15%, seluruh perdagangan disuspensi.

Penghentian sementara aktivitas bursa sudah pernah dilakukan beberapa kali di Indonesia. Trading halt salah satunya terjadi pada 2020 saat awal-awal Covid-19 melanda.

Kala itu, IHSG yang mengawali 2020 di level 6.300, akhirnya meninggalkan level 6.000 pada akhir Januari hingga terjun bebas ke level 3.937,63 pada 24 Maret 2020. Angka tersebut menjadi yang terendah setidaknya sejak 4 Juni 2012 ketika IHSG ditutup di 3.654,58.

Sejak Maret 2020, untuk menahan penurunan bursa saham domestik, BEI menerbitkan berbagai relaksasi seperti pelarangan transaksi short selling, perubahan batasan auto rejection hingga mekanisme pre-opening, hingga pemberlakukan kebijakan penghentian/pembekuan perdagangan sementara selama 30 menit atau trading halt bila IHSG turun 5% dalam sehari.

Penghentian sementara perdagangan ini dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 perihal Perubahan Panduan Penanganan Kelangsungan Perdagangan di Bursa Efek Indonesia dalam Kondisi Darurat.


(RCI/dhf)
Saksikan video di bawah ini:

Video: PHK Mengancam, Saham Ini Bisa Jadi Sumber Cuan Darurat