
Bunga Penjaminan Turun Terus, Seperti Ini Kebijakan LPS

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketidakpastian ekonomi yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 membuat para lembaga keuangan harus menjaga stabilitas sistem keuangan dan mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Untuk itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sepanjang tahun 2021 telah memangkas Tingkat Bunga Penjaminan secara bertahap dengan penurunan terakhir dilakukan pada bulan September menjadi 3,50% dan 6,00%, masing-masing untuk simpanan Rupiah di bank umum dan BPR, serta 0,25% untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Dibandingkan dengan akhir Desember 2020, Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) tersebut telah turun sebesar 100 bps untuk simpanan Rupiah dan 75 bps untuk simpanan valuta asing. Penurunan TBP diharapkan akan mendorong penurunan suku bunga simpanan, yang selanjutnya dapat menurunkan suku bunga kredit.
"Kebijakan penurunan TBP tersebut mempertimbangkan beberapa kondisi seperti tren penurunan suku bunga simpanan yang ditopang kondisi likuiditas perbankan yang stabil, dampak dari dinamika risiko keuangan global yang relatif terkendali, dan masih diperlukannya ruang penurunan biaya dana perbankan," dikutip dari Laporan Strategis Keuangan LPS 2021, Selasa (26/4/2022).
Sebagai informasi, per Desember 2021, jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS mencapai 99,92% dari total rekening simpanan di perbankan.
Kebijakan lain yang dilakukan LPS adalah juga memberikan relaksasi denda keterlambatan pembayaran premi penjaminan kepada bank peserta penjaminan LPS mulai periode pembayaran semester II tahun 2020 sampai dengan periode pembayaran semester II tahun 2022. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi bank untuk mengelola likuiditasnya.
Selain berbagai kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi, LPS juga memberikan relaksasi penyampaian beberapa jenis laporan yang harus disampaikan bank kepada LPS, antara lain laporan keuangan bulanan bank umum, laporan posisi simpanan, dan laporan data ringkas single customer view (SCV).
Kebijakan tersebut bertujuan untuk meringankan beban administrasi pelaporan bank di tengah pandemi.
(dpu/dpu)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Siap-siap! Tren Bunga Penjaminan Rendah LPS Bakal Berakhir