
Ini Skema Robot Trading DNA Pro yang Bikin Rugi Miliaran!

Jakarta, CNBC Indonesia - Satu per satu kasus investasi bodong terus terkuak. Kini giliran kasus DNA Pro yang mencuat ke publik karena melibatkan sejumlah artis papan atas nasional.
DNA Pro menyediakan produk berupa robot trading yang digadang-gadang dapat memfasilitasi transaksi aset keuangan secara otomatis tanpa bias untuk memaksimalkan keuntungan investor.
Sebenarnya skema bertransaksi atau trading secara otomatis dengan bantuan komputer canggih yang didesain dengan algoritma tertentu sudah banyak dilakukan oleh investor institusi global.
Namun di Indonesia robot trading justru banyak menyasar kalangan investor ritel yang newbie dan seringkali memiliki literasi keuangan yang rendah.
Melihat target pasarnya yang memiliki literasi rendah, kualitas produk tidak jadi masalah, yang penting justru iming-iming cuan. Inilah yang dilakukan oleh DNA Pro dan beberapa pembuat aplikasi robot trading lain.
Apa yang disorot dan ditonjolkan dari aplikasi robot trading bukanlah pada desain algoritmanya melainkan pada iming-iming cuan besar dan pasti. Too good to be true!
Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia, DNA Pro menawarkan return pasti 1% per hari lewat instrumen emas dan mata uang asing (foreign exchange/forex).
Padahal dalam kenyataannya, harga kedua aset ini malah berfluktuasi dan tidak selalu menghasilkan cuan bahkan dengan robot sekalipun. Lantas sebenarnya dari mana cuan yang dijanjikan tadi? Semua terletak pada modus operandi DNA Pro.
Sebagai pihak penyedia apps robot trading, DNA Pro membentuk suatu sistem yang dikenal dengan multi level marketing (MLM). Sebenarnya sah-sah saja menggunakan model bisnis tersebut asalkan legal dan tidak ada unsur penipuan atau scam.
Sayangnya, DNA Pro sudah illegal juga mengandung unsur penipuan yang sudah masuk ranah kriminal. Penipuan yang dilakukan oleh pihak DNA Pro adalah dengan skema ponzi.
Awalnya pihak DNA Pro akan mendatangi Anda untuk menawarkan aplikasi robot trading mereka dengan segala iming-iming keuntungan pasti.
Namun DNA Pro juga akan memberikan penawaran menarik dengan menawarkan beragam bonus jika calon pelanggan juga bertindak sebagai agen penjual.
Calon pelanggan yang menjadi agen diminta terus untuk merekrut sebanyak mungkin orang untuk menjadi buyer sekaligus agen dari robot trading tersebut.
Komisi akan didapatkan ketika basis pelanggan atau agen di bawah unitnya sudah besar. DNA Pro pun memberikan beragam skema bonus untuk setiap pencapaian mulai dari bonus penjualan robot hingga 15 level, bonus profit sharing 5 level dan bonus networking 5 level.
Nah, ketika sudah banyak yang join dan mendepositkan uangnya di akun, di sinilah scam skema ponzi bermula.
Pihak penyedia aplikasi bisa saja memanipulasi sistem trading dalam aplikasi tersebut sehingga pelanggan terlihat 'seolah-olah untung'.
Padahal uang yang dianggap sebagai keuntungan mereka bisa jadi bukan keuntungan dari aktivitas transaksi yang murni, melainkan dari deposit member baru.
Aroma penipuan baru akan tercium jika banyak anggota melakukan penarikan dana (withdraw) secara bersamaan.
Pihak penyedia aplikasi bisa saja langsung membatasi penarikan dana atau bahkan menghentikannya karena dana yang tidak cukup akibat sudah masuk ke kantong-kantong member elitnya.
Belum lagi dana yang mungkin ditarik bukan hanya modal awal saja tetapi juga dengan return yang seolah-olah nyata padahal semu. Barulah di sini semua kebusukan terbongkar.
Untuk kasus DNA Pro, poin yang juga menyita perhatian publik adalah nama-nama artis papan atas nasional yang ikut terseret.
Sejumlah artis seperti Ivan Gunawan, Ello, Rossa, Yosi Project Pop, Billy Syahputra, Rizky Billar dan Lesty Kejora satu per satu diundang oleh pihak Kepolisian untuk dimintai keterangan.
Setelah kasus terkuak, satu per satu tersangka berhasil ditangkap. Setidaknya sampai saat ini ada 7 orang dari 12 orang tersangka yang sudah ditangkap.
Salah satunya adalah petinggi DNA Pro atas nama Hans Supit yang merupakan branch manager dari sebuah tim yang diberi nama central.
Melansir CNN Indonesia, dari 12 tersangka, lima orang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron. Tiga tersangka di antaranya adalah Daniel Zii, Eliazar Daniel Piri dan Ferawaty yang dicekal dan diterbitkan Red Notice lantaran diduga berada di Turki.
Sebagai informasi, para korban hasil investasi bodong di DNA Pro diperkirakan menanggung kerugian senilai Rp 97 miliar.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIAÂ
(RCI/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pengguna Robot Trading Susah Tarik Dana, Ulah Siapa?
