
Saham Anda Hilang? Jangan Panik, Segera Lakukan Ini!

Jakarta, CNBC Indonesia - Kasus saham hilang atau rusak sebenarnya bukan hal yang baru di dunia pasar modal terlebih bagi investor senior sebelum munculnya era saham elektronik alias scripless.
Bagi investor yang sahamnya hilang atau rusak karena masih dalam bentuk warkat dan belum dikonversikan secara elektronik alias scripless, sebenarnya tidak perlu khawatir karena bisa diganti asalkan mengikuti prosedur dan aturan yang berlaku.
Kasus saham hilang beberapa kali dilaporkan dalam kurun waktu beberapa tahun terakhir. Pada 17 Februari 2020, sebanyak 200 saham PT Gudang Garam Tbk (GGRM) atas nama Husin Chandra dilaporkan hilang.
Masalah serupa juga sempat menimpa saham emiten telekomunikasi pelat merah PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Pada Oktober 2018, sebanyak 550 saham TLKM milik RA. Indah Dewi TH juga dilaporkan hilang.
Kurang lebih satu tahun sebelumnya yaitu pada Juli 2017 juga ada kasus hilangnya 100 saham PT Vale Indonesia Tbk (INCO) milik investor yang menjadi perhatian publik.
Biasanya, saham yang hilang karena masih berbentuk tanda bukti fisik berupa warkat. Sebenarnya sejak tahun 2000, Bursa sudah mulai menginisiasi perdagangan saham tanpa warkat (scripless) seperti yang sudah dilakukan sekarang.
Mekanisme perdagangan saham scripless memberikan keuntungan dari sisi keamanan karena pemindahbukuan tercatat secara elektronik dalam rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Bagi investor yang kehilangan saham tak perlu khawatir karena bisa diganti. Aturan hukumnya tertuang dalam Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008.
Secara rinci mekanisme penggantian surat saham atau surat kolektif saham (SKS) yang hilang diatur pada pasal 10 ayat c. Penggantian surat saham bisa dilakukan dengan cara :
- Pihak yang mengajukan permohonan penggantian surat saham atau SKS adalah pemilik surat tersebut.
- Pihak pemohon dapat melaporkan kasus kehilangan saham kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Kepolisian Republik Indonesia.
- Selanjutnya perusahaan atau PT akan mendapatkan laporan hilangnya saham dari pihak Kepolisian Republik Indonesia.
- Pihak pemohon penggantian saham memberikan jaminan yang dipandang cukup oleh direksi perusahaan atau PT terkait, dan
- Apabila sudah disetujui, maka akan dikeluarkan surat saham pengganti dengan rencana pengeluaran diumumkan di bursa efek di mana saham PT dicatatkan dalam waktu paling kurang 14 hari sebelum pengeluaran pengganti surat saham.
Itulah tadi tata cara bagaimana ketika seorang investor mengalami kehilangan saham. Investor tak perlu panik karena memang ada payung hukum yang jelas dan memberikan perlindungan kepada investor.
TIM RISET CNBCÂ INDONESIAÂ
(trp/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Pasca libur Lebaran, IHSG Rontok 4,42% ke Bawah 7.000