Terungkap! Afiliator Investasi Bodong Dibayar Pakai Kripto

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
07 April 2022 11:40
FILE PHOTO: Representations of the Ripple, Bitcoin, Etherum and Litecoin virtual currencies are seen on a PC motherboard in this illustration picture, February 13, 2018. Picture is taken February 13, 2018. REUTERS/Dado Ruvic/File Photo
Foto: REUTERS/Dado Ruvic

Jakarta, CNBC Indonesia - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap salah satu modus yang digunakan afiliator investasi bodong atau ilegal dalam beraksi yaitu menggunakan aset kripto.

Aset kripto kerap digunakan sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Selain itu, ada juga modus penggunaan voucher dari perusahaan exchanger; transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship.

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam siaran pers, Kamis (7/4/2022).

PPATK menjelaskan, aset kripto diduga kerap digunakan untuk membayar fee kepada afiliator dan menghimpun dana investor. Modusnya, seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha menggunakan Perusahaan Penyelenggara Transfer Dana (Payment Gateway).

Ivan menyebutkan, pelaku juga diduga menggunakan rekening yang diatasnamakan orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal, dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming barang mewah untuk menarik minat calon investor, menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto.

"Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," ujarnya.

Ke depannya, PPATK yakin pengembangan kasus investasi ilegal akan terus terjadi. Alasannya, ada banyaknya transaksi dan dugaan modus yang digunakan oleh pelaku investasi bodong.

Saat ini PPATK sudah melakukan penghentian sementara transaksi terkait kasus investasi ilegal dengan total saldo sebesar Rp 588 miliar pada 345 rekening yang tersebar di 87 penyedia jasa keuangan.

PPATK juga aktif melakukan koordinasi dengan Financial Intelligence Unit (FIU) dari negara lain terkait aliran dana ke luar negeri dalam jumlah signifikan dari paper company di Indonesia ke perusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia).

Nilai transaksinya dengan sebesar total 7.916.557 Euro atau setara dengan Rp 123 miliar pada periode 8 September 2020 - 28 Desember 2021.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article PPATK Tak Yakin Duit Korban Binomo Cs Kembali 100%

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular