2 Pemegang Saham Tri Banyan Jadi Tersangka Investasi Bodong

Lalu Rahardian, CNBC Indonesia
Rabu, 06/04/2022 15:45 WIB
Foto: Infografis/Ini Daftar Investasi Bodong Terbaru di RI/Arie Pratama

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Tri Banyan Tirta Tbk. (ALTO) memastikan kebenaran kabar terkait status dua pemegang saham perusahaan yang menjadi tersangka dalam kasus investasi bodong. Kedua tersangka yang merupakan pemegang saham ALTO adalah Bhakti Salim dan Agung Salim.

Dalam keterbukaan informasi, ALTO menyebut penetapan Agung Salim dan Bhakti Salim sebagai tersangka tidak berdampak pada kinerja perseroan. Perusahaan juga memastikan tak ada satu pun manajemennya yang menjadi tersangka kasus investasi bodong.

"Penetapan pemegang saham tersebut tidak berdampak pada persero. Tidak ada pengendali persero yang jadi tersangka. Penetapan keputusan tersebut tidak berpengaruh terhadap operasional persero," tulis ALTO, Rabu (6/4/2022).


Mengutip detikcom, Bhakti Salim dan Agung Salim sudah ditetapkan bersalah dalam kasus investasi bodong yang dilakukan PT Fikasa Group. Vonis untuk mereka dan 3 pesakitan lain dibacakan Selasa (29/3) malam di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Menyatakan terdakwa Bakti salim, Agung Salim, Ely Salim dan Kristian Salim terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin usaha dari Bank Indonesia secara berlanjut," kata majelis.

Atas perbuatanya, empat terdakwa yang disidang dalam satu berkas perkara yang sama divonis 14 tahun penjara. Mereka juga diminta membayar denda Rp 20 miliar.

"Apabila denda tersebut tidak dibayar diganti pidana kurungan masing-masing selama 11 bulan," kata majelis," katanya.

Pengadilan juga memerintahkan jaksa segera menyita barang bukti aset di kasus tersebut. Aset-aset itu antara lain beberapa bidang tanah, hotel dan resort di Bali.

Nantinya, aset yang disita akan dilelang untuk membayar uang kerugian korban. Sisa dari aset tersebut dikembalikan ke negara.

"Memerintahkan barang bukti berupa sebidang tanah atas nama PT Bukit Cinere Indah seluas 460 m², tanah atas nama PT Bukit Cinere Indah 463 m², sebidang tanah PT 417 m², satu unit hotel and resort di Bali dan satu unit hotel di Bali, kantor, satu unit rumah kantor atas nama PT Intiputra Pikasa dirampas untuk mengganti kerugian para korban sebesar Rp 84,9 miliar dengan cara dilelang lewat lembaga pelelangan negara," kata Majelis.


(hps/hps)
Saksikan video di bawah ini:

Video: HGII Tebar Dividen Rp 4,5 M & Bidik Tambahan Pembangkit 100 MW