Akhir Semester I BEI Luncurkan Waran Terstruktur, Apa Itu?

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
30 March 2022 19:49
Aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Pasca ambruknya koridor lantai 1 di Tower 2 Gedung BEI kemarin (15/1/2018), hari ini aktifitas perdagangan saham kembali berjalan normal
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Luthfi Rahman

Jakarta, CNBC Indonesia - Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempersiapkan peluncuran produk investasi baru yakni structured warrant atau waran terstruktur.

Direktur Pengembangan BEI, Hasan Fawzi mengatakan, waran terstruktur merupakan upaya BEI untuk memperdalam variasi produk investasi di Indonesia.

Ia berharap kemunculan produk ini dapat dimanfaatkan baik untuk investor maupun anggota bursa sebagai penerbit. Apalagi di pasar regional permintaan waran terstruktur cukup besar, sehingga diharapkan di Indonesia pun bisa disambut dengan baik dan menambah aktivitas.

"Produk waran terstruktur juga kami harapkan dapat meningkatkan likuiditas dan aktivitas perdagangan di Bursa Efek Indonesia," jelasnya dalam Edukasi Wartawan tentang Produk Waran Terstruktur, Rabu (30/3/2022).

Menurutnya, sudah ada dua Anggota Bursa (AB) yang berkomitmen menerbitkan waran terstruktur ini, meski tidak dirinci namanya. Diharapkan BEI bisa meluncurkan waran terstruktur perdana pada Mei atau Juni tahun ini. 

Hasan mengatakan, BEI juga telah mendapat restu dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait regulasi-regulasi untuk waran terstruktur.

Beberapa regulasi yang telah disiapkan BEI di antaranya adalah Peraturan Nomor I-P tentang Pencatatan Waran Terstruktur di Bursa; Peraturan Bursa Nomor II-P tentang Perdagangan Waran Terstruktur di Bursa; serta Peraturan Bursa Nomor III-P tentang Liquidity Provider Waran Terstruktur di Bursa.

Lalu, apa yang dimaksud dengan waran terstruktur? Simak detailnya berikut ini. 

  • Waran terstruktur adalah efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan, yang memberikan hak kepada pembelinya untuk menjual /membeli suatu underlying securities pada harga dan tanggal yang telah ditentukan.
  • Produk Waran Terstruktur di Bursa hanya dapat diterbitkan dengan pilihan underlying saham-saham konstituen Indeks IDX30.
  • Perdagangan sekunder dan penyelesaian saat jatuh tempo produk Waran Terstruktur dijamin oleh KPEI.
  • Produk Waran Terstruktur di Bursa diterbitkan oleh pihak ketiga, yang merupakan Anggota Bursa dengan kriteria tertentu.
  • Pada dasarnya, Waran Terstruktur merupakan Efek yang mekanisme perdagangannya mirip dengan Equity Waran yang ada di Bursa, namun dengan perbedaan mendasar seperti penerbit, saham yang diterbitkan, dan metode penyelesaian saat jatuh tempo.

Waran Terstruktur terbagi menjadi dua jenis, yaitu Put Warrant dan Call Warrant. Put Warrant adalah hak untuk menjual. Put Warrant berfungsi mengunci harga jual, sehingga investor dapat menjual di harga (exercise) yang lebih tinggi ketika harga saham turun.

Sedangkan Call Warrant, merupakan hak untuk membeli. Call Warrant mengunci harga beli, sehingga investor dapat membeli di harga (exercise) yang lebih murah ketika harga saham naik.

Tahun lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi merilis aturan baru berkaitan dengan penerbitan waran terstruktur. Waran adalah produk turunan pasar modal yang diberikan cuma-cuma kepada investor sebagai sweetener alias pemanis investor saham.

Aturan yang dimaksud yakni Peraturan OJK (POJK) Nomor 8/POJK.04/2021 tentang Waran Terstruktur yang sudah berlaku pada 19 Maret lalu. Beleid ini diteken oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article 2 Anggota Bursa Siap Terbitkan Waran Terstruktur, Siapa Saja?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular