Waduh! OJK Kena Catut Aplikasi Penghasil Uang
Jakarta, CNBC Indonesia - Berbagai aplikasi untuk membantu masyarakat menghasilkan uang melalui berbagai skema investasi, kini tersedia dan bisa diakses secara mudah oleh seluruh orang.
Aplikasi-aplikasi tersebut mayoritas bisa ditemukan pada toko aplikasi resmi milik Google yaitu Play Store, dan milik Apple di App Store.
Namun kehati-hatian harus tetap dilakukan, karena tidak semua aplikasi tersebut memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sayangnya, banyak aplikasi abal-abal yang justru mencatut nama OJK demi melegalkan usaha mereka.
OJK di akun Instagram resmi-nya, @ojkindonesia baru-baru ini menjelaskan kalau pihaknya tidak pernah memberikan izin ke aplikasi penghasil uang. Tindakan ini OJK lakukan usai nama dan logonya dicatut oleh sebuah aplikasi yang mengaku buatan anak bangsa.
"Tukar 10 koin dapat Rp 700.000, Mainkan Aplikasi Penghasil Uang Resmi OJK Ini," kata aplikasi abal-abal tersebut, dikutip Senin (28/3/2022).
Tidak tinggal diam, OJK memberikan stamp HOAX pada berita ini dan mengunggahnya di Instagram resmi OJK.
Adapun mesin penghasil uang adalah aplikasi yang memungkinkan penggunanya meraih keuntungan setelah melakukan misi tertentu. Meski di awal ada yang memberikan bonus tetapi tetap harus menjalankan misi yang tersedia.
Sementara itu, OJK sendiri memiliki tugas pengawasan kepada aplikasi-aplikasi ini dengan tujuan kegiatan keuangan yang terselenggara terjadi secara teratur, adil, transparan, serta akuntabel.
Ini dilakukan demi mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, serta mampu melindungi kepentingan konsumen serta masyarakat.
(vap/vap)