Bos OJK Ungkap Syarat Pembiayaan Bank Wakaf Mikro: Cuma KTP!

Eqqi Syahputra, CNBC Indonesia
24 March 2022 18:22
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Tangkapan Layar Youtube)
Foto: Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso (Tangkapan Layar Youtube)

Jakarta, CNBC Indonesia - Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan calon nasabah yang ingin mengajukan modal usaha atau pendanaan melalui Bank Wakaf Mikro (BWM), syaratnya amat mudah yakni hanya menunjukkan KTP. 

Hal itu diungkapkan Wimboh dalam acara peresmian Bank Wakaf Mikro Pesantren Modern Pondok Karya Pembangunan di Ciracas, Jakarta Timur, yang dilakukan oleh Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin pada hari ini, Kamis (24/3/2022).

"Keuangan formal ada kaidah-kaidah formal yang harus diikuti. Sedangkan BWM lebih banyak sosialnya. Siapa yang perlu pembiayaan bisa dipenuhi tanpa jaminan syarat yang rumit, yang penting punya KTP," terangnya.

Wimboh mengatakan ada 272 juta masyarakat Indonesia dan masih banyak yang perlu uluran tangan bantuan. Sebanyak 98% penduduk bergerak di sektor UMKM dan pemerintah punya keterbatasan untuk menggunakan anggaran untuk mendukung UMKM.

"Meski ada berbagai program yang dilakukan tapi belum mencukupi, terutama akses keuangan. Untuk itu kita dirikan platform yang kita sebut intermediasi untuk masyarakat kecil dan berbasis syariah, ini yang kita sebut Bank Wakaf Mikro (BWM). Banyak uluran tangan masyarakat, pengusaha, pribadi yang mau donasikan uangnya untuk kepentingan ini," jelasnya.

Untuk itu, skema BWM adalah bagaimana uluran tangan donasi tadi bisa ditransmisikan kepada masyarakat dalam usaha yang produktif.

Tidak hanya memberikan modal usaha atau pendanaan, BWM juga turut memberikan pembinaan untuk nasabahnya, termasuk untuk packaging product, hingga menyediakan platform e-commerce sehingga produknya bisa on boarding.


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Wimboh: Sudah Ada 62 Bank Wakaf Mikro Salurkan Rp 87,2 M

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular