Kalau Sudah Ada Modus Ini, Jangan Terbuai Robot Trading
Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sudah menangkap bos Robot trading Fahrenheit Hendry Susanto. Namun kasus ini bukan kasus pertama terkait robot trading.
Brigjen Whisnu Hermawan, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri mengatakan kalau Polri saat ini setidaknya menangani 10 perkara terkait robot trading.
"Rata-rata perkara robot trading ini menjanjikan bunga yang sangat besar dan tetap ke nasabah. Bahkan mereka mengatakan kalau perusahaan mereka legal dan terdaftar di OJK dan Bappebti," kata Whisnu kepada CNBC Indonesia, Kamis (24/3/2022).
Menurutnya, ada perusahaan yang menjanjikan untung hingga 25% dan ini tidak wajar karena di perbankan saja tidak bisa menjanjikan bunga sebesar itu. Selain itu, Wishnu juga meminta masyarakat tidak tergiur, termasuk jika ada afiliator yang bilang kalau transaksi itu aman.
"Kalau masyarakat mau investasi dengan menggunakan robot trading itu lihat dahulu legalitasnya, terdaftar atau tidak, jangan gembar-gembor, tahu-tahu tidak terdaftar," tegas Wishnu.
Wishnu mengingatkan masyarakat kalau dalam bisnis tidak ada yang pasti untung, apalagi kalau ada yang menjanjikan untung fixed 1% sehari. Dia berharapa masyarakat tidak gelap mata dengan keuntungan yang dijanjikan.
"Kalau lihat uang cash dilihat, raba, terawang, kalo ini legalitas dan logis, tidak mungkin perusaahan bisa kasih 25% sebulan, legal harus, banyak info dari masyarakat, legal tidak, klo dia bilang legal, cek aja, ada OJK dan Bappebti," pungkas Wishnu.
(RCI/dhf)