Bos Evotrade Buron Berbulan-bulan, Sembunyi di Villa

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
24 March 2022 13:45
Infografis/Kena Tipu Rp 117 T, Begini Modus Busuk Investasi Bodong di RI/Aristya Rahadian
Ilustrasi Investasi Bodong

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemilik robot trading Evotrade Anang Dianto resmi ditangkap pihak kepolisian saat berada di sebuah villa mewah di Bali. Anang ditangkap setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022.

Direktur Tipideksus Brigjen Whisnu Hermawanberkata, Anangditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan.

"Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali,"kata Whisnu.

Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakanAnanguntuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian. Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartuATMdan uang tunai.

"Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,"kata Makmun.

Pada kasus penipuan berkedok robot trading Evotrade, penyidikDittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022. Pada kasus ini, korban diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade.

Padakenyataannya,semuakegiatan robot trading fikturkarena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handokoberkata, penyidik telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, I unit Minicooper, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1.150 lembar pecahan 1.000 dollar Singapura,dan 1000 lembar pecahanRp100ribu.

Penyidik juga sudah menyita sebuahtanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang.

"Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp 250 Miliar,"kataGatot Repli.

Saat ini, tambah Gatot, penyidik telah mengirimkan berkas perkara 5 tersangka yang telah ditahan sebelumnya ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo.


(RCI/dhf)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sunton Capital Diduga Tipu-tipu, Untung Bisa 50% per Bulan?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular