Aturan Unitlink: Modal Minimal Hingga Pertanggungan Kematian
Jakarta, CNBC Indonesia - Perusahaan asuransi yang memasarkan produk unitlink atau Produk Asuransi yang Dikaitkan Dengan Investasi (PAYDI) harus memiliki modal minimal Rp 150 miliar hingga Rp 250 miliar sebelum menjalankan usahanya.
Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 5/SEOJK.05/2022 tentang PAYDI. Dalam ringkasan materi yang disusun OJK, tertulis bahwa aturan modal minimal ini berlaku bagi perusahaan asuransi konvensional dan syariah.
"Perusahaan yang baru pertama kali memasarkan PAYDI harus memenuhi ketentuan modal sendiri yakni sebesar Rp 250 miliar bagi perusahaan asuransi konvensional dan Rp 150 miliar bagi perusahaan asuransi syariah," seperti dikutip dari keterangan resmi OJK.
OJK juga mengatur, perusahaan asuransi yang menawarkan unitlink harus memiliki aktuaris, tenaga pengelola investasi, sistem informasi yang memadai untuk mendukung kegiatan pengelolaan unitlink. Kemudian, perusahana wajib memiliki sumber daya yang mampu mendukung pengelolaan PAYDI.
SE OJK tentang PAYDI keluar sebagai bentuk realisasi amanat Pasal 4 ayat (2) Peraturan OJK Nomor 23/POJK.05/2015 dan Pasal 7 ayat (6) POJK 69/POJK.05/2016.
Aturan baru ini memuat rambu-rambu untuk kriteria unitlink, meliputi masa tanggungan minimum 5 tahun, jenis risiko yang ditanggung paling sedikit meninggal dunia karena kecelakaan diri, dan memiliki strategi investasi yang spesifik.
Kemudian, beleid yang sama mengatur nilai uang pertanggungan asuransi atas risiko kematian, cara penentuan nilai tunai, ketentuan minimum yang harus dicantumkan dalam polis PAYDI, dan persyaratan dalam pemberian fitur tambahan pada PAYDI.
Aturan ini mulai berlaku per 14 Maret 2022. Sejak saat itu, perusahaan asuransi yang menawarkan unitlink ke calon nasabah harus memastikan kesesuaian produk dengan kebutuhan dan profil riisko calon pemegang polis.
Kemudian, perusahaan bertanggung jawab memastikan calon pemegang polis paham unitlink dan melakukan konfirmasi kepadanya. Pemasaran juga harus dilakukan melalui jenis saluran tertentu.
SE OJK ini juga mengatur syarat-syarat iklan unit link, ringkasan informasi produk dan layanan, serta laporan kinerja subdana (fund fact sheet), publikasi informasi NAB, dan pelaporan perkembangan nilai tunai yang wajib dilakukan perusahaan asuransi.
"SEOJK PAYDI mulai berlaku pada tanggal ditetapkan (14 Maret 2022). Pada saat SEOJK PAYDI mulai berlaku, Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-104/BL/2006 tentang Produk Unit Link dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulisnya.
(RCI/dhf)