
Ditagih Sri Mulyani, Anak Suharto Tolak Bayar Utang!

Jakarta, CNBC Indonesia - Persoalan piutang Sea Games 1997 oleh Bambang Trihatmodjo kepada negara belum juga menemukan titik akhir. Terbaru, anak Presiden RI Ke-2 Soeharto ini justru meminta pemerintah untuk berhenti menagih utang Sea Games XIX tahun 1997.
Pihak pengacara Bambang mengungkapkan bahwa sumber dana penyelenggaraan Sea Games 1997 yang kala itu dipimpin Bambang Trihatmodjo bukan berasal dari APBN. Namun, dari pihak swasta atau tepatnya dari pungutan reboisasi dari Kementerian Kehutanan.
"Bilamana melihat historis permasalahan ini pun, sumber dari dana talangan ini bukan dari APBN. Kita trace itu bukan dari kas Kemensetneg, tapi dari Kementerian Kehutanan, sumbernya dari dana reboisasi. Dana yang memang didapatkan dari pihak swasta, jelas Hardjuno Wiwoho, kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, seperti dikutip siaran resminya, Kamis (24/3/2022).
Hardjuno menegaskan sekali lagi, bahwa dana talangan sebesar Rp 35 miliar kala itu diambil pemerintah dari dana reboisasi yang ditampung oleh Kementerian Kehutanan.
Dana talangan yang jadi masalah tersebut, kata Hardjuno diberikan oleh pemerintah kala itu lewat Kementerian Sekretariat Negara kepada konsorsium swasta, mitra penyelenggara Sea Games 1997 yang dipimpin oleh Bambang Trihatmodjo.
Secara keseluruhan, jumlah piutang negara yang ditagih Kementerian Keuangan yang dipimpin oleh Sri Mulyani kepada Bambang Trihatmodjo mencapai Rp 64 miliar.
Angka itu dari akumulasi pinjaman pokok sebesar Rp 35 miliar ditambah dengan bunga sebesar 15% dengan jangka waktu satu tahun atau selama periode 8 Oktober 1997 hingga 8 Oktober 1998.
"Kalau dihitung secara detail belum pernah ada sinkronisasi terkait nilainya, tapi yang ditagihkan sekitar Rp 64 miliar. Jadi pokok Rp 35 miliar dengan bunga 15%, jadi sekian. Itu juga kan juga jauh dari nilai keadilan," imbuh Prisma Wardhana Sasmita, kuasa hukum Bambang yang lainnya.
Menurut Prisma, pihak yang patut bertanggung adalah PT Tata Insani Mukti (TIM). Yang kala itu, Bambang juga yang sedang menjabat sebagai komisaris utama TIM, namun Bambang bukanlah pemegang saham perusahaan.
TIM sendiri merupakan pihak swasta yang bergabung dalam Konsorsium Mitra Penyelenggaraan SEA Games XIX tahun 1997. Bergabungnya TIM berdasarkan penandatanganan MoU pada 14 Oktober 1996 silam. Sementara, dari pihak pemerintah ada Kemenpora, KONI, dan Menkokesra.
Penyelenggaraan SEA Games XIX mengalami permasalahan biaya, karena Indonesia mendadak menjadi tuan rumah menggantikan Brunei Darussalam. Awalnya biaya yang diminta oleh Kemenpora/KONI sekira Rp 70 miliar, lalu membengkak menjadi Rp 156,6 miliar.
Saat itu negara tidak ada alokasi anggaran dari sisi APBN. Sementara KONI mendadak meminta dana tambahan sebesar Rp 35 miliar untuk pembinaan atlet. Padahal saat itu konsorsium swasta hanya menyanggupi mencarikan dana penyelenggaraan sebesar Rp 70 miliar.
(mij/mij)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Bambang Trihatmojo Tak Terima Ditagih Utang oleh Sri Mulyani