BEI: Jam Perdagangan Belum Normal, Tunggu Pandemi Selesai

Teti Purwanti, CNBC Indonesia
Rabu, 23/03/2022 17:10 WIB
Foto: mandirisekuritas.co.id

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) belum akan menormalisasi jam perdagangan kembali ke normal. Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Laksono W. Widodo mengatakan kalau normalisasi menunggu pandemi dinyatakan selesai.

"Normalisasi masih menunggu pandemi dinyatakan selesai dan masa economic recovery dan stabilisasi berjalan dengan baik," jelas Laksono kepada media, Rabu (23/3/2022).

Seperti diketahui, BEI menerapkan jam perdagangan baru mulai 30 Maret 2020. Artinya, sudah hampir dua tahun jam perdagangan baru imbas dari pandemi ini berjalan. 


Jam perdagangan kini dipangkas 90 menit dari jam perdagangan reguler dan berlaku untuk perdagangan efek bersifat ekuitas (saham), ETF (exchange traded fund), DIRE (dana investasi real estate) dan DINFRA (dana infrastruktur).

Penyesuaian waktu perdagangan ini didasarkan atas perintah dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) guna mendukung kebijakan pemerintah untuk menerapkan bekerja dari rumah (work at home/WFH) dalam rangka meminimalisir penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19.

Untuk itu, dalam jam perdagangan baru ini, tak ada perubahan untuk jam pembukaan bursa, namun untuk perdagangan sesi I dikurangi 30 menit sehingga akan ditutup pada pukul 11.30 waktu JATS (Jakarta Automated Trading System).

Sementara untuk perdagangan sesi II tetap akan dimulai pukul 13.30 waktu JATS namun hanya akan berlangsung hingga pukul 15.00 waktu JATS.

Perdagangan saham di pasar tunai akan tetap mengikuti masa waktu perdagangan sesi I, begitu pula dengan perdagangan di pasar negosiasi yang tetap berlangsung mengikuti perubahan waktu perdagangan.

Adapun pelaporan transaksi efek melalui Sistem Penerima Laporan Transaksi Efek (PLTE) yang sebelumnya bisa lakukan mulai pukul 09.30 hingga 17.00 waktunya dipersingkat menjadi 09.30 hingga 15.30 saja.

Perubahan waktu perdagangan ini juga berlaku untuk instrumen lainnya seperti Kontrak Berjangka Indeks Efek (KBIE) dan Kontrak Berjangka Surat Utang Negara (KBSUN) yang dilakukan melalui sistem BEI.

Selain itu, perdagangan Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS) melalui Sistem Fixed Income Trading System (FITS) dan Surat Utang Negara (SUN) melalui Sistem Electronic Trading Platform (ETP) juga akan berlangsung berdasarkan penyesuaian jam perdagangan ini.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui SEOJK 4/2022 mengatur perubahan terhadap relaksasi yang telah diberikan sebelumnya melalui Surat Edaran OJK Nomor 20/SEOJK.04/2021 tentang Kebijakan Stimulus dan Relaksasi Ketentuan Terkait Emiten atau Perusahaan Publik Dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal akibat Penyebaran Corona Virus Disease 2019.

Berikut adalah ringkasan SE OJK 4/2022 di antaranya: 

-Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan keuangan delapan bulan, sekarang menjadi tujuh bulan.
-Perpanjangan jangka waktu berlakunya laporan penilai dari delapan bulan menjadi tujuh bulan.
-Perpanjangan masa penawaran awal (jangka waktu konfirmasi perubahan umum) dari 42 kerja dihapuskan.
-Penundaan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum telah dihapus
-Perpanjangan masa penawaran umum atau pembatalan penawaran umum dihapus
-Perpanjangan batas waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang saham dari sebelumnya dua bulan untuk RUPS tahunan menjadi satu bulan.

 


(vap/vap)
Saksikan video di bawah ini:

Video: Saham Sritex Terancam Didepak dari Bursa Efek Indonesia