Analisis

Ada Nasabah Ajaib Ditawari Jual Saham Lewat Nego, Hal Biasa?

Tim Riset, CNBC Indonesia
21 March 2022 07:45
Ajaib
Foto: Dok: Ajaib

Jakarta, CNBC Indonesia - Akhir-akhir ini di jagat pasar modal lokal, viral di berbagai media sosial dan forum saham di mana nasabah salah satu perusahaan pialang yang juga Anggota Bursa (AB) yakni PT Ajaib Sekuritas Asia (Ajaib) mengaku ditelepon pihak Ajaib untuk menjual sahamnya di pasar negosiasi.

Semua bermula ketika salah satu akun bernama @SocialiteGhibah mencuit bahwa dirinya dihubungi Customer Experience Ajaib yang menawarkan dirinya untuk melakukan penjualan saham di pasar negosiasi.

Lewat foto, akun tersebut menyertakan bukti keanehan tersebut.

Foto pertama menunjukkan pihak Ajaib yang menawarkan penjualan saham PT Kino Indonesia Tbk (KINO) sebanyak 62.800 unit atau setara dengan 628 lot di harga Rp 4.574/saham di pasar negosiasi, padahal kala itu harga di pasar reguler harganya Rp 3.600/saham.

Namun, kasus seperti ini tidak hanya terjadi sekali di saham KINO, tetapi juga di saham-saham lain.

Berdasarkan penelusuran CNBC Indonesia ke media sosial maupun ke berbagai forum saham, kasus penawaran penjualan saham oleh Ajaib di pasar negosiasi juga terjadi di saham PT PP Tbk (PTPP), PT Bank Bumi Artha Tbk (BNBA), PT Bank Amar Indonesia Tbk (AMAR), dan juga di beberapa saham lainnya.

Merespons maraknya cuitan soal Ajaib yang menawari nasabahnya untuk menjual saham di pasar negosiasi, pihak broker menegaskan lewat akun media sosial twitter yakni @ajaib_investasi bahwa transaksi tersebut aman.

"Sebagai informasi, di bursa ada yang namanya pasar negosiasi. Di mana perdagangan efek (saham) dilakukan melalui proses tawar menawar secara individual (negosiasi secara langsung), namun proses jual dan beli tetap harus melalui perusahaan sekuritas," cuit akun @ajaib_investasi seperti dikutip Senin (21/3/2022). 

"Dalam proses penawaran tersebut, tidak ada unsur paksaan dalam bertransaksi serta broker atau sekuritas tidak akan meminta investor untuk mengeluarkan biaya apapun," tambahnya.

Namun jika melihat pada kasus-kasus yang telah terjadi, Ajaib membeli saham-saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi daripada harga pasar.

Sehingga menimbulkan pertanyaan di benak publik khususnya para investor, apakah hal itu memang lumrah terjadi? 

Pihak Ajaib memang tidak menyebutkan secara spesifik tujuan pembelian saham-saham tersebut. Namun, bisa diduga ada beberapa skenario yang menyebabkan Ajaib Sekuritas harus melakukan pembelian saham tersebut di pasar negosiasi.

Salah satu skenario tersebut terjadi karena aturan settlement T+2 di pasar reguler oleh regulator di mana apabila Anda membeli suatu saham sejatinya meskipun transaksi sudah done, barang baru akan Anda terima di hari bursa kedua setelah transaksi. Begitu pula dana di rekening Anda baru akan dipotong di hari kedua tersebut.

Sekuritas yang menjadi broker alias pialang tugasnya perlu memastikan transaksi berjalan dengan mulus. Artinya barang yang dibeli dan dijual tersedia dalam jumlah yang mencukupi di hari kedua setelah transaksi.

Akan tetapi dalam beberapa kasus di pasar modal, kegagalan suatu transaksi sangat mungkin terjadi. Ada beberapa faktor yang memungkinkan hal tersebut terjadi.

Salah satu yang kerap terjadi adalah adanya error pada sistem perdagangan di platform online trading sekuritas tersebut, di mana transaksi sudah done meskipun barang belum terbeli ataupun terjual.

Dalam hal broker tidak mendapatkan saham yang diperlukan dalam dua hari setelah pembelian maka dapat menyebabkan kondisi yang disebut sebagai gagal serah sehingga akan diberikan penalti berupa denda oleh pihak regulator.

Untuk mencegah terjadinya gagal serah, maka broker bisa menggunakan pasar negosiasi untuk mencarikan barang yang tadi diperlukan.

Di pasar negosiasi, harga transaksi adalah harga yang disepakati antara pihak-pihak terlibat. Waktu serah yang ditentukan juga disepakati oleh pihak-pihak tersebut.

Kembali ke konteks kasus gagal serah, biasanya broker membutuhkan suatu saham agar tidak gagal serah dan akan mencari pemegang saham lain yang sudah memiliki saham tersebut dan menawarkan kepada pemegang saham tersebut untuk menjualnya agar tidak terjadi gagal serah.

Apabila pihak broker menawarkan pemegang saham tersebut untuk menjual sahamnya di harga pasar, pemegang saham tersebut tidak memiliki insentif untuk menjualnya, sehingga pihak broker biasanya terpaksa menawarkan untuk membeli saham tersebut di harga yang jauh lebih tinggi dari harga pasar.

TIM RISET CNBC INDONESIA 


(RCI/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article IHSG Balas Dendam, tapi Apa Kuat ke 7.000 Lagi?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular