Napas Cuan Bakrie Panjang, Indra Kenz Masih Bungkam
Jakarta, CNBC Indonesia - Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tipis 0,02% di level 6.922,6 pada perdagangan Jumat (11/3/2022) setelah sempat ambruk 1% di awal perdagangan.
Asing net sell tipis hari ini di pasar reguler sebesar Rp 51 miliar dan di pasar negosiasi Rp 62 miliar.
Saham yang paling banyak dilepas asing adalah saham BBRI dan BBCA dengan net sell masing-masing senilai Rp 533 miliar dan Rp 78 miliar.
Sedangkan saham yang paling banyak diborong asing adalah saham TLKM dan BBNI dengan net sell masing-masing senilai Rp 163 miliar dan Rp 108 miliar.
Bursa saham Asia bergerak variatif. Wall Street yang melemah karena inflasi AS yang semakin ganas.
Cermati kabar pasar serta kabar emiten berikut ini yang dihimpun dalam pemberitaan CNBC Indonesia sebelum memulai transaksi pada perdagangan Senin (14/3/2022).
Harga IPO Sepeda Bersama (BIKE) Rp 170 per saham
PT Sepeda Bersama Indonesia Tbk (BIKE) menetapkan harga penawaran umum perdana saham (Initial Public Offering/IPO) sebesar Rp 170 per saham, atau batas atas dari kisaran Rp 160 hingga Rp 170 per saham yang ditetapkan sebelumnya.
BIKE, yang merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek Sepeda "United" dan Pemegang Merk "Genio", bakal menawarkan sebanyak-banyaknya 323.334.000 saham dalam IPO.
Jumlah saham tersebut setara dengan 25% dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan setelah Penawaran Umum Perdana Saham dengan nilai nominal Rp 25 setiap saham.
Dengan demikian, jumlah Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp 54.966.780.000.
Bersamaan dengan Penawaran Umum ini, Perseroan juga menerbitkan sebanyak-banyaknya 161.667.000 Waran Seri I, dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 2 (dua) saham yang namanya tercatat dalam DPS Penjatahan akan memperoleh 1 (satu) Waran Seri I.
Adapun jumlah pelaksanaan Waran Seri I ini adalah sebesar Rp 79.540.164.000.
BNI Gelar RUPST 15 Maret, Berapa ya Keputusan Dividennya?
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) berencana menyelenggarakan rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) tahun buku 2021 pada Selasa, 15 Maret 2022. Berapa dividen yang akan dibagikan BNI dari hasil RUPST tersebut?
RUPST akan diselenggarakan mulai pukul 14.00 WIB sampai dengan selesai.
Selain melakukan persetujuan laporan tahunan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian perseroan. Juga akan dilakukan persetujuan dewan komisaris, sekaligus pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada direksi dan dewan komisaris perseroan, atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2021.
Juga akan dilakukan persetujuan penggunaan laba bersih perseroan untuk tahun buku 2021. Serta penetapan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas, dan tunjangan) tahun buku 2022 serta tantiem tahun buku 2021 bagi direksi dan dewan komisaris perseroan.
Laba Bersih PTPP Naik 62% Jadi Rp 265 M Pada 2021
Emiten BUMN Karya PT PP (Persero) Tbk (PTPP) mencetak kinerja yang cukup memuaskan pada 2021. Meski masih dilanda pandemi, PTPP berhasil membukukan pertumbuhan baik pendapatan usaha maupun laba bersih.
Perseroan mencetak laba yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk sebesar Rp 265,98 miliar pada 2021, naik 62,13% dari Rp 164,05 miliar pada 2020.
Perolehan laba tersebut mendongkrak angka laba per saham dasar menjadi Rp 43 per saham pada 2021, dibandingkan dengan Rp 27 per saham pada 2020.
PTPP membukukan laba atas divestasi entitas anak dan investasi lainnya sebesar Rp 497,6 miliar pada tahun lalu. Angka ini meningkat tajam dibandingkan dengan hanya Rp 7,67 miliar pada 2020.
BUMI Terima Perpanjangan IUPK Batu Bara Sampai 2031
Pundi-pundi keuangan untuk Grup Bakrie dari bisnis batubara masih akan terus mengalir. PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk (BUMI) pada 9 Maret 2022 resmi memperoleh perpanjangan izin operasi melalui persetujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
Izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.
Adapun IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie menyampaikan, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.
(RCI/dhf)