Sah! BUMI Terima Perpanjangan IUPK Batu Bara Sampai 2031

Pratama Guitarra, CNBC Indonesia
11 March 2022 17:19
Ilustrasi PT Bumi resources
Foto: Detikcom/Dikhy Sasra

Jakarta, CNBC Indonesia - PT Kaltim Prima Coal (KPC) yang merupakan salah satu anak usaha dari PT BUMI Resources Tbk (BUMI) pada 9 Maret 2022 resmi memperoleh perpanjangan izin operasi melalui persetujuan pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Izin tersebut dikeluarkan melalui Keputusan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia No. 90/1/IUP/PMA/2021 tentang Persetujuan Pemberian Izin Usaha Pertambangan Khusus Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian Kepada PT Kaltim Prima Coal.

Adapun IUPK ini diberikan untuk jangka waktu selama 10 (sepuluh) tahun sampai dengan tanggal 31 Desember 2031 dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Presiden Direktur BUMI, Adika Nuraga Bakrie menyampaikan, pemberian izin ini akan berdampak baik bagi keberlangsungan operasional perusahaan dan juga bagi penerimaan negara.

"Kami berterima kasih kepada Pemerintah karena mengakui kontribusi kami kepada kas negara, kontribusi kami bagi masyarakat di sekitar melalui program pembangunan dan kesejahteraan yang berkelanjutan dan komitmen untuk terus patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berlaku dan praktik tata kelola pertambangan kelas dunia." terangnya melalui siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Jumat (11/3/2022).


(pgr/pgr)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Banjir Sangatta, KPC: Pengelolaan Air Tambang Sesuai Aturan

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular