Update Kasus Korupsi Garuda: 30 Saksi, 2 Ahli & 3 Tersangka

Lalu Rahadian, CNBC Indonesia
10 March 2022 17:18
Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI)
Foto: Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana (Tangkapan Layar Youtube Kejaksaan RI)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kejagung memberi update terkini terkait kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2011 - 2021.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan Kejagung telah memeriksa total 30 saksi dan 2 ahli terkait kasus dugaan korupsi Garuda Indonesia, serta tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni SA, AW dan teranyar adalah AB.

Tersangka baru yang ditetapkan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus ini adalah AB, Vice President Corporate Planning Garuda Indonesia 2017-2018.

"Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP/11/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022," ujar Ketut dalam konferensi pers virtual, Kamis (10/3/2022).

Ketut mengatakan, untuk mempercepat proses penyidikan, Tersangka AB dilakukan penahanan sesuai Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: PRINT-10/F.2/Fd.2/03/2022 tanggal 10 Maret 2022 selama 20 hari terhitung mulai 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Dengan ditetapkannya 1 orang tersangka baru, maka saat ini Tersangka dalam perkara dimaksud sebanyak 3 (tiga) orang, yaitu:

1. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk. 2009-2014 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim pengadaan pesawat ATR 72-600 PT. Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022;

2. SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia periode 2011-2012 dan Anggota Tim Pengadaan Pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia tahun 2011 serta Anggota Tim Pengadaan Pesawat ATR 72-600 PT Garuda Indonesia tahun 2012, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 24 Februari 2022;

3. AB selaku Vice President Corporate Planning PT Garuda Indonesia (persero) Tbk Tahun 2017-2018, ditetapkan pada hari Kamis tanggal 10 Maret 2022.

Adapun terkait penghitungan kerugian negara dalam kasus ini masih dilakukan tim bersama BPKP.

"Telah dilakukan permintaan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara kepada BPKP Pusat dan telah dilakukan ekspose/gelar perkara antara Tim Penyidik dengan Tim BPKP serta telah diperoleh kesimpulan adanya Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR 72-600 dimaksud yang mana proses perhitungannya sedang dilakukan oleh Tim Auditor dari BPKP," ujar Ketut. 


(vap/vap)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Jreng! Bos Garuda Buka-bukaan Dugaan Korupsi Beli Pesawat

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular